SONI ANGGRIAWAN ARMANDA; " />
Record Detail Back

XML

PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI PERUSAKAN FASILITAS UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Perusakan fasilitas umum terjadi karena kurangnya pengawasan dan
pemantauan sehingga ada sisi kelemahan atau peluang untuk melakukan kejahatan
terhadap aset publik ini. Banyaknya masyarakat yang tidak peduli dan berani
melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain karena mereka gagal
secara peningkatan kualitas hidup dan tidak mendapat kesempatan pekerjaan akibat
ketatnya kompetisi. Ketika melihat ada kesempatan mencuri dan menjual aset
publik tersebut, mereka kemudian langsung memanfaatkannya. Kejahatan bukan
hanya kriminalitas pada orang perorang. Kejahatan aset publik juga meningkat.
Banyak orang putus asa dan membela diri untuk bertahan hidup dengan cara yang
tidak baik. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai
peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi perusakan
fasilitas umum dan hambatan Kepolisian Negara Republik Inddonesia dalam
menanggulangi perusakan fasilitas umum.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis, yang sumber
datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan dengan teori-teori hukum
serta dari hasil wawancara yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan
data menggunakan studi dokumen dan data yang diperoleh akan dianalisis secara
kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menanggulangi
perusakan fasilitas umum dilakukan secara preemtif, preventif, represif maupun
preventif-represif. Tapi pada kenyataannya tindakan yang disampaikan Kepolisian
seperti tindakan preemtif, preemtif ini merupakan himbauan-himbauan kepada
masyarakat masalah kejahatan, himbauan-himbauan bagaimana menyadarkan
masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban belum terlaksana
sebagaimana mestinya. Dalam praktik penegakan hukum dalam hal ini perusakan
fasilitas umum, pihak Kepolisian menghadapi berbagai hambatan, baik yang
bersifat internal ataupun eksternal. Hambatan Kepolisian yang paling besar dalam
menanggulangi perusakan fasilitas umum berasal dari dalam Kepolisian itu sendiri
atau hambatan internal, berdasarkan perusakan-perusakan yang terjadi karena
kurangnya pengawasan dan pemantauan sehingga ada sisi kelemahan atau peluang
untuk melakukan kejahatan terhadap aset publik, koordinasi yang lemah, mulai dari
perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan, membuat perusakan aset milik
umumlebih cepat terjadi, saling lempar tanggungjawab membuat fokus untuk
memelihara fasilitas umum tidak berjalan dengan baik.
SONI ANGGRIAWAN ARMANDA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SONI ANGGRIAWAN ARMANDA. (2018).PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI PERUSAKAN FASILITAS UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd