Record Detail Back
PELAKSANAAN SISTEM DIVERSI TERHADAP ANAKYANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan di masyarakat
dalam sistem peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak yang bertujuan
agar dapat terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan
kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam
pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang SPPA menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib di upayakan diversi.
Namun dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Hal tersebut mendorong penulis untuk mengetahui dan mengkaji
pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana Indonesia menurut UU No. 11
tahun 2012 Tentang SPPA, juga untuk mengetahui dan mengkaji upaya
penanggulangan terhadap pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana
Indonesia.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, Metode pendekatan yuridis
normatif merupakan metode penelitian hukum yang dilaksanakan dengan cara
meneliti bahan-bahan kepustakaan (data sekunder) dengan melalui pendekatan
perundang– undangan (statue approach) yaitu pendekatan yang memakai peraturan
perundang– undangan yang berguna sebagai media penelitian. Dan pula
menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach) yaitu pendekatan yang
memerlukan konsep–konsep hukum sebagai suatu titik tolak untuk melakukan
penelitian terhadap permasalahan hukum yang terjadi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terhadap pelaku FAS yang karena
perbuatannya menyebabkan anak meninggal dunia, menggunakan diversi sebagai
penyelesaian perkaranya karena orang tua korban sudah ikhlas dan memaafkan
korban dan meminta kepada hakim agar anak tidak dijatuhi sanksi pidana, namun
seharusnya tidak dilihat dari pihak keluarga korban saja yang sudah memaafkan
pelaku tetapi harus melihat lagi dari syarat-syarat dalam pelaksaan diversi lainnya,
yang salah satunya adalah ancaman pidananya paling lama 7 (tujuh tahun) penjara
sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu dengan pelaku Pancareno
Rama Kencana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yang tidak diupayakan
diversi karena pelaku dengan perbuatannya tidak memenuhi unsur diversi karena
ancaman hukuman 9 tahun 6 bulan sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan diversi ada
beberapa upaya penanggulangan yaitu, mensosialisasikan diversi kepada
masyarakat, meningkatkan kinerja penegak hukum, memberikan arahan dan
peringatan pelanggaran kode etik kepada penegak hukum.
Robinhot Sihite - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Robinhot Sihite. (2024).PELAKSANAAN SISTEM DIVERSI TERHADAP ANAKYANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM
KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd