AHMAD ISKANDAR; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNG JAWABAN PENGADILAN ATAS KETERLAMBATAN PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA BANDING TERHADAP STATUS PENAHANAN RUTAN TERDAKWA DITINJAU DARI PASAL 27 DAN 236 KUHAP”


Setiap penahanan kepada terdakwa harus didasari dengan surat perintah
penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Penahanan pada t ingkat
banding dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi semenjak diajukan upaya hukum
banding oleh terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum. Penahanan dalam Pasal 27
ayat 1 KUHAP dengan masa tahanan 30 hari dikeluarkan Pengadilan Tinggi
semenjak perkara tersebut diajukan banding. Sebelum masa penahanan tersebut
habis, berkas perkara harus sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi oleh karenanya
aturan mengatur selambat -lambatnya 14 hari setelah tanggal banding berkas harus
dikirim ke Pengadilan Tinggi. Ketika perkara tersebut diterima pengadilan tingkat
banding maka hakim dapat memperpanjang tahanan 60 hari ke depan melalui Pasal
27 ayat 2. Maka ketika berkas terlambat diterima pegadilan t inggi lewat dari waktu
habis penahanan Pasal 27 ayat 1, perpanjangan Pasal 27 ayat 2 akan terlambat
dikeluarkan sehingga terdakwa ditahan di rumah tahanan tanpa prosedur yang
benar.
Metode penelit ian yang digunakan yuridis normatif dan deskrit if analit is
Art inya bahwa penelit ian ini dilakukan dengan pembahasan konsep, doktrin,
perundang-undangan asas hukum pindana materiil dan hukum pidana formil
(hukum acara).
Pertanggung jawaban pengadilan tinggi atas keterlambatan pelimpahan
berkas yang mengakibatkan keterlambatan perpanjangan penahanan Pasal 27 ayat
2 yakni dengan membuat perpanjangan penahanan Pasal 27 ayat 2 berlaku surut
dengan artian surat perpanjangan dibuat di tanggal diterimanya berkas akan tetapi
berisi tanggal penetapan melanjutkan tanggal habis masa penahanan. Selain itu
Pengadilan Tinggi akan mengurangi hukuman yang dijatuhkan oleh hakim selama
terdakwa berada dalam tahanan.

AHMAD ISKANDAR - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AHMAD ISKANDAR. (2024).PERTANGGUNG JAWABAN PENGADILAN ATAS KETERLAMBATAN PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA BANDING TERHADAP STATUS PENAHANAN RUTAN TERDAKWA DITINJAU DARI PASAL 27 DAN 236 KUHAP”.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd