Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
Tindak pidana pencurian adalah gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh
masyarakat, berbagai upaya dilakukan oleh pihak yang berwajib maupun warga masyarakat
sendiri untuk menghapusnya, akan tetapi upaya tersebut tidak mungkin akan terwujud secara
keseluruhannya, karena setiap kejahatan tidak akan dihapuskan dengan mudah melainkan
hanya dapat dikurangi tingkat intensitasnya maupun kualitasnya. Berbagai faktor yang
menyebabkan tidak efektif dan efisiennya penyelesaian suatu perkara melalui mekanisme
peradilan pidana, sehingga mendorong pemikiran untuk berbagai alternatif dan solusi terbaik
dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana yang tentunya harus mengedepankan
pemenuhan terhadap hak-hak korban, masyarakat, dan negara yang terkena imbas dari
kejahatan yang satunya melalui keadilan Restoratif. Tujuaan penelitian ini untuk
menganalisis dan mengkaji Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pencurian ditinjau dari
perspektif Restorative Justice dan menganalisis dan mengkaji dampak dari penegakan hukum
ditinjua dari keadilan restoratif..
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Bahan
Pustaka yang digunakan terfokus pada hukum yang mengatur tindak pidana pencurian,
bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana tersebut dan pengaturan yang berkaitan
dengan penelitian ini.Penulis menggunakan sifat penelitian deskritif analitis yang bertujuan
menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok
tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada
tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dapat diselesaikan perkara
pidananya melalui penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice), dengan syarat tingkat
kesalahan pelaku tidak berat (ringan) dan pelaku sendiri bukan seorang residivis sehingga
lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penerapan
restoratif justice dalam penangananan tindak pidana pencurian membawa dampak : penegak
hukum menjadi mediator antara pihak korban dan pelaku, berkurangnya penumpukan berkas
perkara, serta berkurangnya over kapasitas di LAPAS dan keuangan negara.
Rachmat Iskandar - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2021
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rachmat Iskandar. (2021).PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA
PENCURIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF
RESTORATIVE JUSTICE.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd