Shinta Kartika Anggraeni; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG DIGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH Perdata


Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual yang digunakan
untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan
dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut.
Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat
transportasi yang semakin baik juga, dengan dilakukannya promosi maka
wilayah pemasaran barangpun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut
menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul
barang, dan kuaitasnya,juga menghindari peniruan.Penulis melakukan
penelitian yang berkaitan dengan merek untuk mengetahui upaya apakah
yang dapat dilakukan oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran
merek, dan jika terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum
apakah terhadap pelaku yang menggunakan merek tanpa izin dapat
digugat ganti rugi.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan
data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan data yang diperoleh
langsung dari masyarakat (data primer). Spesifikasi penulisan adalah
deskriptif analistis, yaitu memberikan gambaran secara rinci, menyeluruh,
dan sistematis mengenai kenyataan yang terjadi, yaitu mengenai
pelaksanaan perlindungan hukum atas merek bagi pemilik yang berhak
atas suatu merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa upaya yang dapat dilakukan
oleh pemegang merek terhadap pelaku pelanggaran merek ,dapat
mengajukan gugatan baik gugatan secara perdata maupun gugatan
apabila mereknya tersebut telah dilanggar oleh pihak lain yang tidak
memiliki itikad baik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ,perlindungan
hukum atas merek wajib dilakukan pendaftaran merek sebagai mana diatur
dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal tersebut mengharuskan adanya merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek agar pemilik merek tersebut dapat memperoleh hak eksklusif
atas merek yang dimilikinya. Kemudian terhadap pelaku yg menggunakan
merek tanpa izin dapat diajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku jika
unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi sesuai dengan yang
tercantum dengan pasal 1365 KUHPerdata namun tidak bisa dilakukan
penggugatan ganti rugi jika tidak terdapat persamaan pada pokoknya atau
keseluruhan dengan merek tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam
Pasal 76 ayat (1) undang undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Shinta Kartika Anggraeni - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Shinta Kartika Anggraeni. (2018).PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG DIGUNAKAN TANPA SEIZIN PEMILIK MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH Perdata.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd