JOUSTRA JONATHAN; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HATE SPEECH (UJARAN KEBENCIAN) MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45A AYAT 2 JO PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Tindak pidana hate speech (ujaran kebencian) melalui media sosial
semakin tinggi setiap tahunnya, hal tersebut dikarena perkembangan teknologi
yang semakin pesat yang tidak didukung meningkatnya penegakan hukum tindak
pidana melalui media sosial. Indentifikasi masalah yang dibahas yaitu apa saja
kendala dan Upaya dalam proses penegakkan hukum tindak pidana bagi pelaku
hate speech di media sosial dihubungkan dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor
11 Tahun
2008 Tentang
Informasi
Dan
Transaksi
Elektronik.


Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif terhadap Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Perubahan kedua Atas UU ITE.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kendala dalam proses penegakkan
hukum tindak pidana bagi pelaku hate speech di media sosial yaiu diantaranya
faktor hokum yaitu Undang-Undang ITE Itu sendiri khususnya Proses
Pembuktian, kecanggihan Teknologi yang dimanfaatkan tersangka dimana
biasanya akan menggunakan identitas palsu atau meminjam identitas orang lain,
minimnya tenaga ahli dan faktor penegak hukumnya dimana personil cyber police
Indonesia hanya beranggotakan 58 anggota, tentunya angka tersebut tidak sepadan
dengan laporan kasus yang masuk dalam catatan kepolisian tentang kejahatan
dunia maya khususnya hate speech dan faktor ketidaktahuan masyarakat tentang
bahaya hate speech. Upaya dalam proses penegakkan hukum tindak pidana bagi
pelaku hate speech di media sosial yaitu melalui upaya preventif dengan
meningkatkan literasi publik mengenai penggunaan media sosial ke seluruh
lapisan masyarakat, baik itu pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum dan
melakukan berbagai patroli diantaranya patroli dialogis dan patroli siber.
Selanjutnya upaya represif yaitu penindakan oleh pihak berwenang, termasuk
kepolisian, untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan mengambil tindakan hukum
terhadap individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana hate speech.
JOUSTRA JONATHAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
JOUSTRA JONATHAN. (2024).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HATE SPEECH (UJARAN KEBENCIAN) MELALUI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45A AYAT 2 JO PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd