SAPTA PRASETYA JAYA DININGRAT; " />
Record Detail Back

XML

PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEKOLAH PENGENDARA RODA DUA DI WILAYAH SOREANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sekolah Di
Wilayah Hukum Polisi Sektor Soreang. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh reamaja di wilayah Soreang, Serta untuk mengetahui
upaya penanggulangan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
oleh remaja di wilayah Soreang. Penyebab pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh remaja, tidak terlepas dari faktor-faktor pendorong atau
motifasi sehingga seorang remaja melakukan kenakalan atau
pelanggaran.
Metode penelitian membahas permasalahan tersebut adalah
penelitian yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara melihat fakta yang
ada dalam praktek (di lapangan),serta dengan mengumpulkan data yang
dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data
sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang
menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek
penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana
adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang
menghasilkan suatu kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa. Penyebab pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan oleh anak dalam wilayah hukum Polisi Sektor
Soreang, tidak terlepas dari adanya faktor-faktor pendorong atau motivasi.
Motivasi ini terbagi atas dua yaitu: a. Motivasi intrinsik, perilaku anak yang
dipengaruhi oleh faktor intelegensia dan faktor usia sehingga
menyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. b.
Motivasi ekstrinsik, perilaku anak yang dipengaruhi oleh faktor keluarga,
faktor pendidikan dan sekolah, dan faktor pergaulan anak sehingga
menyebabkan anak tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Adapun
upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulanginya adalah
: dengan dilakukannya upaya pre-emtif (awal pencegahan) preventif
(tindak lanjut dari upaya awal pencegahan) dan upaya represif
(penegakan hukum). Upaya pre-emtif yang berupa sosialisasi ke tiap
sekolah dan di lingkungan masyarakat. Upaya preventif yang berupa
penjagaan disetiap pos lalu lintas dan jalan yang ramai dengan pengguna
kendaraan bermotor. Upaya represif yang berupa teguran serta
pemanggilan orangtua/wali anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas
dan pemberian tilang (bukti pelanggaran)
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SAPTA PRASETYA JAYA DININGRAT. (2018).PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEKOLAH PENGENDARA RODA DUA DI WILAYAH SOREANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd