Yuliana Nur Hidayat; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNANAAN BARANG BUKTI OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA


Barang bukti yang menjadi benda sitaan disimpan dalam rumah
penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 1
KUHAP. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang (PPBB) sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk
dipergunakan oleh siapapun juga sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat 2 KUHAP.
Barang bukti ini selanjutnya akan menjadi alat bukti atau alat pembuktian
dipersidangan dihadapan Hakim. Oleh karenanya, penting menjaga keaslian dan
keutuhan barang bukti yang disita oleh penyidik Polri pada saat proses
penyidikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran dan
tanggung jawab anggota polri dalam mengelola barang bukti dalam proses
penyidikan serta untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap oknum anggota
polri yang menyalahgunakan barang bukti.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama berupa bahan-bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Serta literaturliteratur

yang berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan
penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan barang bukti oleh aparat
penegak hukum. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini yaitu dengan cara
wawancara, observasi atau pengamatan langsung dan studi dokumen yaitu
merupakan suatu teknik yang digunakan untuk pengumpulan data informasi yang
berasal dari sumber-sumber tertulis. Hasil dari penelitian tersebut adalah Oknum
Anggota Polri yang menyimpan barang bukti tidak berpedoman kepada Peraturan
Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 dan KUHAP serta penerapan sanksi kepada
anggota Polri dilingkungan Polri masih dinilai lemah. Ketidak sesuaian penerapan
sanksi yang diberikan, bahkan tidak sampai diberikan sanksi terjadi dikarenakan
beberapa faktor. Hubungan antar pimpinan atau upaya gratifikasi menjadi salah
satu faktor tersebut. Jika seperti itu, dikhawatirkan masalah penyimpanan barang
bukti disepelekan kembali. Ini akan mengurangi rasa percaya masayarakat pada
Polri yang sejatinya adalah pengayom yang memelihara perasaan tentram dan
damai serta dapat merusak citra Polri.
Yuliana Nur Hidayat - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2021
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Yuliana Nur Hidayat. (2021).PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNANAAN BARANG BUKTI OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd