MOHAMMAD GHOZALI IRAWAN; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGURANGAN UPAH PEKERJA KONTRAK AKIBAT PANDEMIC COVID-19. (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PDT.SUS-PHI/2022/Pn.Amb)


Pekerja merupakan sumber berharga setiap perusahaan pekerja sangat
diperlukan menjalankan kegiatan operasional yang ada didalamnya. Selama
pandemi, banyak perusahaan mengalami kerugian signifikan, memaksa mereka
untuk mengurangi upah pekerja atau bahkan melakukan PHK. Meskipun demikian,
pengurangan upah tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Terkadang
masih banyak perusahaan yang mengabaikan terkait permasalahan upah yang
dibayar dibawah sesuai ketentuan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor
22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Amb terkait gugatan pekerja terhadap Rumah Sakit
Sumber Hidup (RS GPM) di bawah Yayasan Kesehatan Sinode Gereja Protestan
Maluku (GPM). Gugatan diajukan karena pengurangan upah yang dilakukan tanpa
perundingan terlebih dahulu, di mana sejak Juni 2020, gaji pegawai dan tenaga
medis hanya dibayar 70%, sementara sisa 30% belum dibayarkan dari Agustus
2020 hingga April 2022. Para pekerja merasa dirugikan dan menuntut pembayaran
upah yang belum diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pertanggungjawab perusahaan terhadap pengurangan upah pekerja kontrak akibat
pandemic covid-19 dan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap
perusahaan putusan nomor 22/Pdt-Sus-PHI/2022/Pn.Amb.Hasil penelitian
diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan efektif
dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Metode penelitian dengan dilakukan menggunakan metode yuridis normatif
untuk menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan data
Sekunder dari bahan pustaka berupa KUHPerdata pendekatan perundang undangan

dan peraturan pemerintah yang berlaku mengatur hal-hal yang menjadi
permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap hak pekerja yang tidak
terpenuhi. Hasil penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan
yang dalam studikasus ini yaitu mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
terhadap hak pekerja yang tidak terpenuhi pasca pengurangan upah.
Hasil penelitian ini mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 22/PdtSus-PHI/2022/PN.Amb.

Meskipun beberapa putusan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan bukti serta saksi
di persidangan, terdapat satu gugatan yang seharusnya dapat dikabulkan, yaitu
pembayaran jasa medis yang tertunda selama 19 bulan dan upah penggugat selama
22 bulan yang hanya dibayar 30%. Putusan Majelis Hakim didasarkan pada
Perjanjian Kerja Bersama yang merupakan hukum otonom bagi para pihak, tetapi
kewajiban pengusaha untuk membayar upah minimum yang tidak terpenuhi harus
dianggap sebagai utang yang harus dibayar. kepada penggugat dengan rincian
sebagai Penggugat I: Rp 7.800.702,00, Penggugat IV: Rp 8.893.670,00, Penggugat
V: Rp 12.121.515,00. Dalam pandangan penulis, para penggugat seharusnya
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan gugatan yang
ditolak dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, guna mengubah isi putusan
dan mencari bukti tambahan. Tidak adanya upaya kasasi membuat putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berkekuatan
hukum tetap dan harus diterima oleh penggugat.
MOHAMMAD GHOZALI IRAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MOHAMMAD GHOZALI IRAWAN. (2024).PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGURANGAN UPAH PEKERJA KONTRAK AKIBAT PANDEMIC COVID-19. (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PDT.SUS-PHI/2022/Pn.Amb).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd