Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG DIKOMERSILKAN PADA YOUTUBE DI TINJAU DARI ASAS KEADILAN
Perlindungan hak cipta khususnya musik dan lagu menjadi salah satu
masalah yang terjadi di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan industri musik,
lagu menjadi salah satu ladang yang memiliki potensi besar secara financial.
Banyak oknum yang menyebarkan karya cipta lagu yang di cover tersebut di situs
tanpa izin pencipta. Pelanggaran pengubahan lagu dinilai termasuk dalam
pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta. Sehubungan dengan kepemilikan
hak cipta, undang-undang menjamin kontrol eksklusif pencipta dan penikmatan
hasil karyanya dan, jika perlu, bantuan negara kepada lembaga penegak hukum,
oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang perlindungan hukum terhadap
pencipta lagu yang dikomersilkan pada youtube ditinjau dari asas keadilan dan
upaya hukum yang dapat di lakukan oleh pencipta lagu atas lagu miliknya yang di
komersilkan pada Youtube tanpa izin
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian
deskriptif dan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, metode
pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, serta melalui metode
analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan
tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh simpulan, bahwa perlindungan hukum
terhadap pencipta lagu yang dikomersilkan pada youtube ditinjau dari asas keadilan,
yaitu berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, maka komersialisasi atas hak cipta lagu telah melanggar hak
ekonomi dan hak moral pencipta, konsekuensi dari perbuatan tersebut telah
melanggar prinsip keadilan yang menuntut akan kesamaan sistem perlindungan
hukum dan mekanisme penegakan hukum dengan penyelesaian sengeketa yang
adil, sehingga pihak yang mengkomersilkan hak cipta lagu tanpa izin dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 ayat (2) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pencipta lagu atas lagu miliknya yang dikomersilkan pada youtube
tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 99 UndangUndang
Nomor
28
Tahun
2014
tentang
Hak
Cipta,
upaya
hukum
dapat
dilakukan
melalui
penyelesaian sengketa secara litigasi sebagaimana diatur dalam, yang
diselesaikan melalui gugatan ganti rugi maupun laporan penutupan konten.
Cahyana Hidayat - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Cahyana Hidayat. (2024).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG
DIKOMERSILKAN PADA YOUTUBE DI TINJAU DARI ASAS KEADILAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd