Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
Penjual BBM Eceran di pinggir jalan dan berlabel Pertamini tumbuh subur
di beberapa wilayah salah satunya di wilayah Kabupaten Banjar. Peristiwa ini
merupakan kegiatan dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan
menyimpan serta izin niaga yang tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang
mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Pasal
23 ayat (1) UU Migas. Masih banyak oknum pelaku penjual BBM tanpa izin
dibeberapa tempat, berbagai faktor dari dalam maupun dari luar yang
mempengaruhi sehingga sampai sekarang masih terjadi. Imbasnya terdapat
berbagai kerugian yang ditimbulkan akibat penjualan bahan bakar minyak tanpa
izin tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana Penjualan BBM tanpa Izin Usaha Niaga
dihubungkan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Serta
faktor yang menjadi hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Penjualan
BBM tanpa Izin Usaha Niaga.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan
menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum
pidana yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang diteliti.
Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa dalam penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana Penjualan BBM tanpa Izin Usaha Niaga
dihubungkan dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak
sesuai dengan kewenangannya dan menjatuhkan sanksi yang tidak efektif, baik
administratif maupun pidana. Aparat Penegak Hukum, BPH Migas, Departemen
ESDM, Lembaga ata sarana penegak hukum, serta aturan perundang-undangan
yang berlaku, melarang penanganan penjualan BBM tidak berizin, pengangkutan
BBM tidak berizin, dan penyimpanan BBM tidak berizin Serta faktor yang
menjadi hambatan dalam penanggulangan Tindak Pidana Penjualan BBM tanpa
Izin Usaha Niaga diantaranya Kurangnya informasi publik dan pelaporan pelaku
penjualan solar bersubsidi atau jenis BBM lainnya kepada BPH Migas dan aparat
kepolisian setempat; Penegakan hukum di wilayah pesisir Indonesia tertunda
karena kekurangan polisi setempat.
FREGGY ALDIANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FREGGY ALDIANSYAH. (2023).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA PENJUALAN BAHAN BAKAR
MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.
22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd