<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3805">
<titleInfo>
<title>KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI DALAM OPERASI TANGKAP TANGAN 
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
2019 TENTANG KOMISI PEMBERATASAN TINDAK 
PIDANA KORUPSI</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dikka Septiawan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini mengkaji perubahan kewenangan operasi tangkap tangan
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dan sesudah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi diberlakukan. Sebelum adanya undang-undang tersebut, KPK
memiliki kewenangan luas untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai bagian
dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang tersebut
mengubah kerangka regulasi dan prosedur yang mengatur operasi tangkap tangan,
yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan dan efektivitas KPK dalam menangani
kasus korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perubahanperubahan
tersebut
serta
dampaknya
terhadap
kewenangan
dan
kinerja
KPK
dalam

upaya

pemberantasan korupsi, dengan menganalisis konteks hukum, praktik, dan
dampak praktis dari implementasi undang-undang baru ini terhadap operasi tangkap
tangan KPK.
 Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif,
khususnya pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini
difokuskan pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tercantum dalam
Undang-Undang dan regulasi terkait, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang
komprehensif mengenai kewenangan OTT yang dilakukan oleh KPK.
 Kesimpulan dari penelitian ini, Perubahan signifikan terjadi pada
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002. Sebelum perubahan ini, KPK memiliki kewenangan luas dan
independen untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi,
termasuk melakukan penyadapan tanpa izin pihak lain. Namun, setelah perubahan,
KPK berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas, dengan kewenangan
penyelidikan dan penyidikan lebih terbatas dan harus mendapat izin tertulis untuk
penyadapan. KPK tetap bertugas melakukan pencegahan, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset terkait korupsi, namun kini lebih
terintegrasi dalam administrasi negara dan diawasi oleh Dewan Pengawas.
Pimpinan dan pegawai KPK memiliki peran lebih terbatas, fokus pada koordinasi
dan supervisi, untuk memastikan tindakan mereka proporsional, transparan, dan
sesuai prinsip hukum. Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) adalah metode efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia,
yang berdampak merugikan ekonomi dan sosial. Penyadapan oleh KPK diatur
secara legal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, namun harus
memenuhi persyaratan ketat dan mempertimbangkan hak asasi manusia.
Penyadapan dapat mengganggu privasi dan reputasi pihak yang disadap, sehingga
penting dilakukan dengan prosedur yang benar dan pengawasan ketat.
Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu harus
dijaga untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif dan adil.</note>
<subject authority=""><topic>KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 170115</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="24885" url="" path="/Cover Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24886" url="" path="/Abstrak Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24887" url="" path="/Daftar Isi Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR ISI</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24888" url="" path="/1.Bab I Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24889" url="" path="/2.Bab II Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24892" url="" path="/5.Bab V Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24893" url="" path="/Daftar Pustaka Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24894" url="" path="/Lampiran Dikka Setaiwan.pdf" mimetype="application/pdf">LAMPIRAN</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>Cover_Dikka_Setaiwan_page-0001.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3805</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-22 14:01:58</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-22 14:02:22</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>