Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( STUDI DI PASAR TEGALEGA KOTA BANDUNG)
Penelitian tentang perlindungan hukum tertuju pada konsumen saat
membeli pakaian bekas hasil impor di Pasar Tegalega yang menjadi permasalahan
penulis melihan bahwa ada permasalahan terkait ekses negativ yang masih
didaptkan oleh konsumen meskipun konsumen “merasa tidak dirugikan”, tetapi
perlindungan hukum segogyanya didapatkan sebelum terjadi kerugian sesuai
dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Yuridis
Sosiologis, yang artinya penelitian dilakukan dengan cara langsung turun ke
lapangan. Penelitian ini mewawancarai Para Pelaku Usaha, Konsumen Serta Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Kota Bandung.
Pengecer yang menjual pakaian bekas merupakan hasil impor dari jepang
dan korea, dalam proses sebelum diperjual belikan pakaian bekas hasi impor,
pengecer melakukan stem dengan cara strika uap, lalu tidak ada informasi lebih
lanjut dan jelas bahwa bakteri akan mati bahkan pelaku usaha menhetahu akana hal
ini. Pengecer tidak memenuhi kewajiban dalam usahanya berupa etikad baik dalam
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dijual serta keamanan dan
keselamatan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pada Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menghindarkan konsumen dari ekses negatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis lakukan, kendati
konsumen tidak merasa dirugikan, sudah seharusnya adanya perlindungan hukum
sebelum kerugian ini terjadi, serta perlindungan konsumen harus dimulai dari upaya
pengawasan pemerintah terkait barang ilegal yang menjamur dimana-mana.
Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
mengenai asas dan tujuan perlindungan hukum berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta penerapan undangundang
perdagangan tentang pelaku usaha dilarang mengimpor barang bekas.
Bawasannya penelitian ini ingin memberikan Perlindungan Hukum Kepada
Konsumen dari Ekses Negatif sebelum terjadinya jual beli agar menghindari
konsumen dari kerugian serta tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin
keamanan dan keselamatan yang diperoleh oleh konsumen. Mengenai pengawasan
oleh Pemerintah Dinas Perindustrian Dan Perdagangan sampai saat ini belum
dilakukan di Pasar Tegalega sebagai salah satu pasar beredar pakaian bekas hasil impor
DHEA FITRIANI CORNELIA SABU - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DHEA FITRIANI CORNELIA SABU. (2023).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
DALAM PERDAGANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
( STUDI DI PASAR TEGALEGA KOTA BANDUNG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd