SANGGA MAULANA PADMANEGARA; " />
Record Detail Back

XML

UPAYA KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN BEBAS (VRIJSSPRAAK VANRECHTS VERVOLGING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA


Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUUX/2012 tertanggal 28 Maret 2013 yang dimohonkan Idrus, berdampak
pada polemik praktik kasasi atas vonis bebas berakhir. MK melegalkan
praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas dengan mengabulkan
pengujian Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam
putusannya, MK menghapus frasa “kecuali terhadap putusan bebas”
dalam Pasal 244 KUHAP. Artinya, setiap putusan bebas dapat diajukan
upaya hukum kasasi pada MA,dan tidak berkekuatan hukum tetap, Upaya
Hukum kasasi terhadap putusan bebas berdasarkan memori kasasi Jaksa
dalam perkara pidana, seharusnya dapat memberikan suatu kepastian
hukum bagi termohon dan pemohon kasi berdasarkan pasal 244 KUHAP,
dengan adanya ketidak pastian tersebut, melahirkan suatu polemic
kembali, permasalahan hukum yang ada dalam skripsi penulis adalah
Apakah jaksa penuntut umum sebagai pemohon memiliki kewenangan
untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas berdasarkan
KUHAP dan undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan? Dan
Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memeriksa perkara
vonnis bebas yang di lakukan kasasi oleh Jaksa penuntut umum menurut
KUHAP dan undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan?
Metode yang dipergunakan dalam menyelesaikan skrispi ini yaitu
dengan menggunakan penelitian hukum normatif secara kualitatif yaitu
mencari kebenaran melalui rumusan hukum yang terdiri dari pendapat
ahli, teori-teori dan ketentuan regulasi hukum. Soerjono soekamtobahwa
penelitian hukum dapat dibagi dalam Penelitian hukum normatif, yang
terdiri dari:a. Penelitian terhadap asas-asas hukumb. Penelitian terhadap
sistematika hukumc. Penelitian terhadap sinkronisasi hukumd. Penelitian
sejarah hukum dan e. Penelitian perbandingan hukum, Spesifikasi
penelitian dalam skripsi ini termasuk penilaian yang bersifat deskriptif
analitis karena penelitian ini menyajikan data sekunder mengenai
pemasalahan upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap putusan
bebas serta dilakukan juga analisis yang dikaitkan dengan peraturan
yang berlaku selain menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan
Hasil penelitian menyatakan bahwa, dalam hal Jaksa penuntut
umum sebagai pemohon memiliki kewenangan untuk melakukan upaya
hukum terhadap putusan bebas ditopang oleh Yurispudensi, Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor : M.14-P.W07.03 Tahun 1983 tentang
Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP pada butir 19, dan
Yurisprudensi di Negeri Belanda, vonnis bebas yang di lakukan kasasi
oleh Jaksa penuntut umum, dipertimbangkan hakim kasasi sebagai
putusan lepas hakim dalam putusan Putusan Nomor 1387
K/Pid.Sus/2014, maka dari itu menurut penulis putusan Putusan Nomor
1387 K/Pid.Sus/2014 merupakan putusan yang cacat hukum formil,
karena hakim telah mempertimbangkan posita yang tidak terdapat dalam
fakta hukum yang sebenarnya dan tidak dimohonkan dalam memori
kasasi Jaksa
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SANGGA MAULANA PADMANEGARA. (2018).UPAYA KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN BEBAS (VRIJSSPRAAK VANRECHTS VERVOLGING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd