Darjat Setiadi; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS YANG TIDAK LAIK JALAN DI HUBUNGKAN PERDA KABUPATEN BANDUNG NO 15 TAHUN 2015 TENTANG TRANSPORTASI DAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS ANGKUTAN JALAN


Perlindungan hukum terhadap penumpang merupakan suatu hal yang amat
penting bagi aktifitas transportasi terutama bagi penumpang bus. Penumpang bus
berhak mendapatkan keamanan dalam melakukan perjalannya, Perda Kabupaten
Bandung No 15 tahun 2015 Tentang transportasi dan Undang-Undang No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mewajibkan angkutan
umum memenuhi standar pelayanan tentang keselamatan serta kenyamanan, tetapi
dalam kenyataannya berbeda,dimana seakan akan perusahaan tidak memikirkan
kewajiban yang harus dipenuhi kepada penumpang, terkait kendaraan yang
dimilikinya laik dijalankan atau tidak. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji
tentang bagaimana tanggung jawab perusahaan jika tetap mengoperasikan bus
tidak laik jalan dan mengkaji bagaimana perlindungan hukum jika perusahaan
tetap mengoperasikan bus tidak laik jalan serta mengetahui peran Dinas
Perhubungan Kabupaten Bandung dalam hal uji kelaikan jalan suatu kendaraan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu
metode yang menitik beratkan terhadap penelitian data skunder diantarnya bahan
hukum premier seperti Undang-Undang, bahan hukum skunder seperti artikel,
makalah dan bahan hukum tersier seperti kamus besar dan ensiklopedia serta
penelitian bertujuan mengkaji dan meneliti. data lapangan berkaitan dengan
pelaksanaan dari perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi Penelitian yang
dilakukan adalah deskriptif analitis Sifat analisis mengandung makna
pengelompokan, menghubungkan, membandingkan dan memberikan makna pada
permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan, yaitu dengan
mengumpulkan data semua bahan-bahan hukum diolah secara sistematis sesuai
dengan tujuan dan kebutuhan penelitian.
Hasil penelitian terhadap perlindungan hukum terhadap penumpang bus
jika suatu bus yang dioperasikan atau dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak
laik jalan yang salah satunya akan berakibat kecelakaanyang merugikan
penumpang, maka akan mendapat perlindungan berupa asuransi kecelakaan yang
dapat di klaim melalui PT. Jasa Raharja.dan perusahaan angkutan pun
memberikan ganti rugi. Dalam hal perusahaan yang mengoperasikan bus tidak
laik jalan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis,
pembekuan izin serta pencabutan izin. Jika kedapatan Bus yang tidak laik jalan
tetap di oprasikan oleh perusahaan angkutan, maka intansi terkait akan melakukan
penarikan untuk kendaraan yang tidak laik tersebut.


Darjat Setiadi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Darjat Setiadi. (2022).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS YANG TIDAK LAIK JALAN DI HUBUNGKAN PERDA KABUPATEN BANDUNG NO 15 TAHUN 2015 TENTANG TRANSPORTASI DAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS ANGKUTAN JALAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd