Record Detail Back
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR PSIKOTROPIKA KATEGORI OBAT PENENANG DI WILAYAH JAWA BARAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Penyalahgunaan psikotropika dengan berbagai implikasi dan dampak
negatifnya merupakan suatu masalah yang harus dipecahkan dengan berbagai sudut
pandang sehingga pelaku tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat
penerapan kebijaksanaan yang kurang bermanfaat bagi pemulihan atau perbaikan
pelaku. Tindakan pemidanaan pada dasarnya bukanlah untuk membalas dendam
atas perbuatan pelaku tetapi untuk memperbaiki diri pelanggar, dapat
mengembalikan kembali ke masyarakat dan menimbulkan efek jera agar tidak
dilakukan perbuatan penyalahgunaan psikotropika lagi. Adapun permasalahannya :
Apa saja faktor-faktor penyebab banyak terjadinya penyalahgunaan psikotropika di
Wilayah Jawa Barat ? Bagaimana pemidanaan pelaku pengedar psikotropika
kategori obat penenang ditinjau dari aspek kriminologi ?
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian
yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah
hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Pemidanaan
Terhadap Pelaku Pengedar Psikotropika Kategori Obat Penenang di Wilayah Jawa
Barat Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian, pertama beberapa faktor penyebab meningkatnya
penyalahgunaan psikotropika di Jawa Barat. Pertama, kemudahan akses terhadap
psikotropika menjadi faktor utama. Kedua, kurangnya edukasi dan kesadaran
masyarakat tentang bahaya psikotropika menjadi faktor penentu. Ketiga, faktor
individu seperti rasa ingin tahu, tekanan sosial, atau mencari pelarian dari masalah
pribadi, menjadi pendorong utama. Faktor-faktor ini perlu dikaji lebih dalam untuk
mencegah kasus serupa terulang kembali. Pemidanaan pelaku pengedar
psikotropika kategori obat penenang adalah dalam kasus ini perlu dipidana penjara
seberat-beratnya ditinjau dari aspek penologi. Pemidanaan terhadap kasus dalam
penelitian ini, yang dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2
tahun, perlu dievaluasi dalam konteks prinsip-prinsip keadilan. Kasus di atas
menjadi contoh nyata bagaimana isu penyalahgunaan psikotropika memerlukan
analisis kriminologis yang mendalam untuk memahami akar permasalahannya dan
merumuskan solusi yang tepat.
Reynaldi Yosua Simanungkalit - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Reynaldi Yosua Simanungkalit. (2024).PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENGEDAR
PSIKOTROPIKA KATEGORI OBAT PENENANG
DI WILAYAH JAWA BARAT DITINJAU DARI
PERSPEKTIF KRIMINOLOGI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd