DEVA RICKY MARTIN SIAHAAN; " />
Record Detail Back

XML

EFEKTIVITAS UNIT K-9 DI POLISI DAERAH JAWA BARAT DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN


K-9 atau sering juga disebut dengan Unit Anjing Pelacak sebagai alat bantu pihak
kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menemukan barang bukti
dari tindak pidana pembunuhan maupun narkotika, dimana pihak kepolisian
diperbolehkan untuk menggunakan segala cara sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku
dalam
membantu
tugasnya
dalam
pengungkapan
tindak
pidana

pembunuhan.
Permasalahan
yang
diambil
dalam
penelitian
ini
yaitu
efektivitas
unit
K9

di Polda Jabar dalam pengungkapan tindak pidana? Dan apakah upaya dalam
penerapan efektivitas unit K-9 dalam menghadapi peningkatan tindak pidana di Polda
Jabar.
Penulisan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative,
yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif serta melihat
penerapannya atau prakteknya dilapangan. Pengumpulan data dengan studi pustaka
dan studi lapangan kemudian data yang sudah diolah disajikan dalam bentuk uraian
lalu dipresentasikan untuk dianalisi secara kualitatif kemudian selanjutnya untuk
ditarik kesimpulan.
Hambatan terkait efektivitas unit K-9 terdapat 2 (dua) hal yaitu gangguan internal
maupun gangguan external yang dapat mengganggu dalam Upaya terhadap efektivitas
yang dilakukan adalah dengan sosialisasi dan perbanyak pelatihan terhadap Unit K-9
yang berada di bawah naungan Polda Jabar untuk peningkatan mutu dan kualitas dari
anjing pelacak dalam pengungkapan dan menghadapi peningkatan tindak pidana
pembunuhan yang terjadi, meliputi peran normative, ideal dan factual. Peran normatif
adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia
No.POL SKEP/09/1984 tertanggal 30 Oktober 1984 tentang Satama Satwa berada
dibawah DIT Sammapta POLRI. Peran ideal adalah tindak kerja sama Polda Jabar
dengan Polres naungan Polda Jabar dalam menjalankan tugas fungsi dan
wewenangnya terhadap tindak pidana pembunuhan. Peran faktual yaitu Polda Jabar
dalam menggunakan Anjing Pelcak (K-9) guna menemukan dan mencari barang bukti
dalam proses penyidikan untuk selanjutnya supaya berjalan dengan baik.


NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
DEVA RICKY MARTIN SIAHAAN. (2024).EFEKTIVITAS UNIT K-9 DI POLISI DAERAH JAWA BARAT DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd