Gerry Dwi Oktavianda; " />
Record Detail Back

XML

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 114/Pdt.G/2019/PN.Ckr TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN DEVELOPER ATAS WANPRESTASI YANG DI LAKUKAN TERHADAP KONSUMEN KPR


Studi Kasus ini membahas mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh
developer perumahan studi putusan nomor 114/Pdt.G/2019/PN Ckr. Gugatan
adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui
pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapa 2 (dua) pihak
atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan
umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban
yang merugikan pihak penggugat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui pertanggung jawaban pengembang atau developer atas wanprestasi
yang dilakukan dan perlindungan hukum bagi konsumen perumahan yang
dirugikan oleh pelaku usaha jasa pengembang perumahan (developer) berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bahwa
berdasarkan Pasal 1246 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata diperinci kembali
menjadi tiga macam yaitu biaya,rugi dan bunga. Pembahasan mengenai perkara ini
tergugat sudah lalai melaksanakan kesepakatan dengan penggugat maka akibatnya
sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal Pasal 45 ayat
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha
atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Kesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah dalam hal
penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak
yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan
pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak
yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. Maka oleh karena itu
dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang
umum gugatan ini di ajukan di Pengadilan Negeri Bekasi sebagai pemilik
kompetensi Relatif sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, untuk
menerima, memeriksa, mengadili serta memutus perkara Wanprestasi yang
dilakukan oleh Tergugat dalam penjualan Unit Rumah kepada Penggugat.

Gerry Dwi Oktavianda - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Gerry Dwi Oktavianda. (2022).STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 114/Pdt.G/2019/PN.Ckr TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN DEVELOPER ATAS WANPRESTASI YANG DI LAKUKAN TERHADAP KONSUMEN KPR.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd