FAHMI FAILAN TANJUNG; " />
Record Detail Back

XML

KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM PROYEK PERBAIKAN JALAN KETIKA TERJADI WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KUPerdata (Putusan Nomor 25/PDT/2021/PT.PLK )


Pembangunan nasional merupakan kegiatan untuk tercapainya
pembaharuan ke arah yang lebih baik, dan untuk menciptakan masyarakat adil dan
makmur. Perlu diadakan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta
dalam pengadaan proyek infrastruktur di Indonesia. Pembentukan kontrak yang
dilandasi pertukaran hak dan kewajiban para pihak secara proporsional akan
menghasilkan kontrak yang adil. Dalam pasal 1338 KUHPerdata tidak menjelaskan
bentuk perjanjian harus tertulis, sehingga perjanjian lisan pun dapat dikatakan sah
menurut hukum asalkan memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Namun antara
perjanjian lisan dan perjanjian tertulis memiliki perbedaan dalam hal kekuatan
pembuktiannya dimata hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian
tersebut. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum
perjanjian lisan bila terjadi wanprestasi serta bagaimana pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor 25/PDT/2021/PT.PLK.
Metode pedekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
empiris, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan
hukum tertulis maupun tidak tertulis baik bahan hukum primer maupun bahan
hukum sekunder. Penelitian ini menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data
primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang kekuatan hukum perjanjian lisan
ketika terjadi wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, penelitian ini
menggambarkan tentang keadaan subjek atau perjanjian lisan.
Hasil analisis dari Putusan Nomor 25/PDT.2021/PT.PKL ini bahwa
perjanjian lisan meskipun sah dimata hukum namun tetap perlu didukung dengan
adanya bukti tambahan untuk memperkuatnya. Menurut Hakim Pengadilan Tinggi
karena adanya perjanjian lisan hanya didalilkan oleh salah satu pihak saja yaitu
pihak Terbanding semula Penggugat tanpa adanya tambahan bukti untuk
menguatkan baik bukti saksi maupun bukti tertulis, maka dalil disebut diabaikan
oleh Hakim sehingga mengakibatkan pihak Pembanding semula Tergugat tidak
dapat dikatakan Wanprestasi serta tidak adanya kewajiban bagi pihak Pembanding
semula Tergugat untuk melunasi pembayaran sisa pekerjaan yang telah diselesaikan
oleh Pihak Tergugat semula Pembanding. Hal tersebut juga akibat dari wanprestasi
yang terbukti dilakukan oleh pihak Terbanding semula Penggugat karena tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu dalam kontrak perjanjian
FAHMI FAILAN TANJUNG - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FAHMI FAILAN TANJUNG. (2024).KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM PROYEK PERBAIKAN JALAN KETIKA TERJADI WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KUPerdata (Putusan Nomor 25/PDT/2021/PT.PLK ).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd