Record Detail Back
DALUWARSA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS TERSANGKA MELARIKAN DIRI KE LUAR NEGERI DITINJAU BERDASARKAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC)
Daluwarsa Tindak Pidana pada kasus korupsi dan Kendala dalam
mengejar aset (
asset recovery) yang ditinjau melalui United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC). Berfokus pada daluwarsa tindak pidana khususnya
tindak pidana korupsi di Indonesia dalam kasus tersangka pelaku, yang melarikan
diri ke luar negara dengan membawa serta hasil tindak kejahatannya. Banyaknya
kasus-kasus korupsi di Indonesia yang belum terselesaikan karena didalam proses
penegakan hukumnya membutuhkan waktu yang sangat panjang disebabkan
beberapa hambatan sehingga kasus-kasus tersebut menjadi daluwarsa. Adapun
identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah apakah daluwarsa hukum dapat
menghambat proses hukum tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke
luar negara dan bagaimakah kendala yang dihadapi dalam upaya mengejar aset
(
asset recovery) ditinjau melalui instrumen United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif dengan
metode analisis kualitatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisa bahan-bahan
pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini
mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data primer yang
digunakan adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 78 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana, United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC), Undang Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan dari United
Nations Convention Against Corruption (UU No. 7 Tahun 2006), data
sekundernya berupa buku-buku, internet, jurnal-jurnal ilmiah dan skripsi, serta data
tersiernya berupa kamus hukum dan ensiklopedia.
Simpulan bahwa daluwarsa akan menghambat proses hukum tersangka
tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, didalam UNCAC terdapat
instrumen-instrumen yang dapat digunakan dalam proses hukum dan
asset
recovery terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke negara
yang meratifikasi konvensi tersebut. Selain daluwarsa, terdapat hambatan internal
yaitu belum efektifnya harmonisasi hukum nasional terhadap aturan-aturan pada
UNCAC khususnya tindak pidana korupsi, UU No 7 tahun 2006 hanya sebagai
Pengesahan UNCAC, sehingga efektifitas dalam proses hukum dan upaya dalam
mengejar aset hasil tindak pidana korupsi menjadi terhambat.
Angga Rahmadi Wijaya - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Angga Rahmadi Wijaya. (2024).DALUWARSA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM
KASUS TERSANGKA MELARIKAN DIRI KE LUAR
NEGERI DITINJAU BERDASARKAN UNITED
NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION
(UNCAC).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd