Sandy Rahmansyah; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Pada Pemerintahan orde baru pembubaran Organisasi
Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia oleh Pemerintah menetapkan tiga
alasan membubarkan HTI. Pemerintah dianggap kurang selektif dalam
membuat Perundang-Undangan seperti membuat Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi kemasyarakatan yang
timpang tindih dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan
juga Undang-Undang Hak Asasi manusia. Perppu menjadi sebuah hak
progratif Presiden yang dilandaskan oleh sebuah keadaan yang memaksa.
Yang tentu seharusnya dapat dikeluarkan tidak berdasarkan sebuah
pandangan yang subyektif. Penerapan hukum ditinjau dari objek penelitian
kasus pembubaran Ormas berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017
menjadi dasar hukum sementara yang berlaku di Indonesia saat ini. Dampak
dengan dikeluarkannya Perppu ini telah memantik pro-kontra dikalangan
masyarakat, baik masyarakat elit, pemimpin Ormas, tokoh agama,
akademisi, maupun masyarakat bawah.
Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap
hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek peneltian,
serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan
menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa
bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan
penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan
dengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada
kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang
bahan hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel,
majalah tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan
melengkapi data penelitian.
Kesimpulan dari permasalahan ini pemerintah mengklaim bahwa
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan sebagai
tindak lanjut atas keadaan yang memaksa. Namun pada kenyataanya
keadaan tersebut tidak benar-benar terbukti dan klaim pemerintah dianggap
tumpang tindih peraturan. Dampak terhadap masyarakat dengan dikeluarkan
Peraturan Pengganti Undang-Undang tersebut menimbulkan banyak pro
dan kontra, sehingga memunculkan dinamika politik yang tidak stabil.
Dapat dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini
adalah bentuk rezim pemerintahan saat ini.
Sandy Rahmansyah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sandy Rahmansyah. (2018).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd