Record Detail Back
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILANBANDUNG NOMOR 951/PID.B/2021/PN.BDG TERHADAP PENJATUHAN PIDANA TERHADAP DEBITOR BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA jo PASAL 372 KUHP
Penggelapan yaitu unsur melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan erat kaitannya dengan objek benda
Jaminan Fidusia dengan unsur melawan hukum terhadap suatu objek
jaminan fidusia dipindahtangankan oleh debitor kepada pihak lain tanpa
seizin terlebih tanpa sepengetahuan penerima jaminan fidusia, dalam
Putusan Majelis Hakim pengadilan Bandung No. 951/PID.B/2021/PN.BDG
pelaku Penggelapan Objek benda Jaminan Fidusia diputus hukuman penjara
dan hukuman denda, setelah pertimbangan dari Majelis Hakim mulai dari
alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijelaskan di persidangan, terdakwa di
vonis hukuman Pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa permasalahan yang akan
diteliti yaitu bagaimana pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa jika melihat secara fakta bahwa
adanya unsur-unsur Penggelapan yang terpenuhi terhadap kasus
Penggelapan pada putusan Pengadilan Bandung No.
951/PID.B/2021/PN.BDG.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
diperkirakan tepat karena guna menemukan hukum in-concreto diharapkan
memperoleh kerangka pemikiran baru yang bermanfaat untuk
perkembangan hukum di masa yang akan datang. Spesifikasi deskriptif
analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah, kemudian tahapan
penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan data-data
lainnya.
Akhirnya hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu Putusan Majelis
Hakim dalam putusan Pengadilan Bandung No. 951/PID.B/2021/PN.BDG.
Karena adanya termasuk dalam unsur Penggelapan baik unsur Subjektif
maupun Objektif, adapaun tindak pidana Penggelapan dalam bentuk pokok
mempunyai unsur Objektif salah satunya yaitu yang berada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, terdakwa melakukan tindak pidana
penggelapan dalam perjanjian yang dilakukannya karena melanggar
jabatannya sesuai dengan unsur Penggelapan.
Kata kunci: Pidana Penggelapan Debitor Fidusia, Objek Benda Jaminan
Fidusia, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Indah Meymey Miranti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Indah Meymey Miranti. (2023).ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILANBANDUNG NOMOR 951/PID.B/2021/PN.BDG TERHADAP
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP DEBITOR
BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG
JAMINAN FIDUSIA jo PASAL 372 KUHP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd