CHANDRA TAMBAYONG; " />
Record Detail Back

XML

INDEPENDENSI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA OKNUM JAKSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR ll TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2OO4 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA


Independensi Jaksa hingga sekarang banyak menuai perdebatan.
Independensi jaksa penuntut umum ketika menangani perkara yang pelaku atau
terdakwanya berasal dari kejaksaan saat ini masih menuai perdebatan,
dikarenakan dalam beberapa kasus oknum Jaksa didakwa atau dituntut ringan oleh
Jaksa penuntut umum. Semestinya terhadap oknum Jaksa yang melakukan tindak
pidana didakwa atau dituntut lebih berat dari masyaraakat umum biasa,
dikarenakan sebagai aparat penegak hukum diharapkan tidak melanggar hukum.
Adapun Permasalahan bagaimakah Independensi Jaksa penuntut umum dalam
menangani perkara oknum Jaksa dan bagaimanakah upaya mewujudkan
independensi Jaksa penuntut umum dalam menegakan hukum dihubungkan
dengan asas persamaan di muka hukum
Metode penelitian dimulai dengan melakukan kajian, penelusuran
dilapangan, dan analisis, sampai diketemukan model dan implementasi yang tepat
dan konkrit konsepsi konsep penegakan hukum terhadap oknum jaksa, melalui
metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian sebagai berikut Independensi Jaksa penuntut umum dalam
menangani perkara oknum Jaksa harus mendapatkan perhatian khusus oleh
kejaksaan, dikarenakan rentan terjadinya keberpihakan terhadap oknum Jaksa
yang menjadi terdakwa, tidak dapat dipungkiri bahwa kedekatan sebagai sesama
anggota kejaksaan tentunya berpengaruh terhadap tuntutan Jaksa. Dengan
melakukan penuntutan secara profesional dan integritas Jaksa penuntut umum
dapat mengubah kecurigaan atau sentiment negatif terhadap Jaksa penuntut
umum, tentunya dapat melahirkan kepercayaan Masyarakat bahwa jaksa penuntut
umum sudah menerapkan persamaan di muka hukum. Upaya mewujudkan
independensi Jaksa penuntut umum dalam menegakan hukum dihubungkan
dengan asas persamaan di muka hukum, diawali dengan membebaskan atau
memerdekaan Jaksa penuntut umum dari interfensi baik dari atasan maupun
pihak eksternal penguasa atau pemerintah. Melepaskan Jaksa agung sebagai
pimpinan tertinggi di kejaksaan dari jabatan politik, merupakan upaya yang paling
efektif dalam mewujudkan independensi Jaksa penuntut umum. Upaya
memerdekakan kejaksaan dapat dimulai dengan menempatkan Jaksa agung keluar
dan kabinet dan menjadikan jaksa agung bukan sebagai jabatan politis.
CHANDRA TAMBAYONG - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
CHANDRA TAMBAYONG. (2024).INDEPENDENSI JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA OKNUM JAKSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR ll TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2OO4 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd