Elsa Sri Mulyati; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Terdapat disparitas pemberian putusan atas tindak pidana korupsi yang
dijatuhkan terhadap pelaku korupsi dalam putusan di kasus korupsi pengadaan
smart city Bandung di vonis 1 Tahun 5 bulan sedangkan dalam kasus korupsi di
PDAM Manado di vonis 9 Tahun penjara. Masalah disparitas atau perbedaan
hukuman memang tidak ada aturan secara khusus yang mengaturnya, namun dalam
hal ini apanila perbedaan ini terlalu jauh yaitu satu kasus dengan hukuman yang
sangat ringan yaitu 1,5 tahun dan dalam putusan yang lain dengan kualifikasi tindak
pidana yang sama, ancaman hukumannya mencapai 9 Tahun pidana penjara. Ketika
disparitas hukuman perbedaannya sangat mencolok sampai ratio nya 4 kali lipat,
hal ini akan mengusik rasa keadilan di masyarakat, masyarakat akan merasa ada
perbedaan perlakuan dalam hakim meberikan putusan di pengadilan.

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif sebagai
penelitian kepustakaan karena sumber data dalam penelitian ini merupakan sumber
data yang di dapat dari kepustakaan, buku, majalah, jurnal, website, dan data-data
lainnya dan menelaahnya. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif
analitis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek
penelitian.
Dua putusan tindak pidana korupsi yang berbeda yaitu tindak pidana korupsi
yang dilakukan di lingkungan Pemkot Bandung diputus dengan hukuman yang
berbeda jauh, di Bandung di pidana 1,5 tahun pidana penjara sedangkan di Manado
dipidana 9 tahun pidana penjara, ini dimungkinkan karena dalam kasus tindak
pidana korupsi smart city di kota bandung hanya didakwa dengan Pasal 5 UndangUndang
Tindak

Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 2 tahun pidana penjara,
sedangkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Manado didakwa dengan Pasal 2
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terdapat dua dakwaan berbeda dalam
suatu kualifikasi perbuatan yang sama dalam tindak pidana korupsi, kasus korupsi
di kota Bandung hanya didakwa dengan tindak pidana suap yang termuat dalam
Pasal 209 KUHP. Putusan pengadilan dalam Tindak Pidana Korupsi di lingkungan
Pemkot Bandung dirasakan terlalu ringan yaitu dipidana penjara 1,5 tahun,
sedangkan di Manado di pidana penjara 9 (Sembilan) tahun pidana penjara, putusan
hakim ini sudah sesuai dengan dakwaan JPU, sehingga tidak lagi upaya yang dapat
dilakukan, karena JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 5 UU Tipikor, namun
dari sisi keadilan ini dirasakan belum terpenuhi, karena kualifikasi perbuatan pidana
yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan
Pemkot Bandung dengan di lingkungan DPRD dan Pemkot Manado memiliki
kesamaan
Elsa Sri Mulyati - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Elsa Sri Mulyati. (2024).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPARITAS HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd