Record Detail Back
IMPLEMENTASI HAK ROYALTI ATAS KARYA CIPTA MUSIK ATAU LAGU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 99 UNDANG-UNDANG NOMOR 28TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Salah satu
ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu tentang menjamin perlindungan
terhadap hak ekslusif lagu dan/atau musik yang dimiliki oleh pencipta atau
pemegang hak cipta. Namun, pada faktanya masih banyak pihak yang mengambil
manfaat dari karya orang lain melalui media sosial atau media lainnya tanpa izin
dari pencipta atau pemegang hak cipta sehingga menimbulkan kerugian bagi
pencipta atau pemegang hak cipta, salah satunya yaitu hak ekonomi berupa royalti.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi hak
royalti atas karya cipta musik atau lagu dihubungkan dengan Pasal 99 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimana sistem
pembayaran terhadap royalti lagu atau musik dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Untuk menjawab identifikasi masalah diatas, maka penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis.
Tahapan penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan berdasarkan
data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen yaitu
mengumpulkan data semua bahan-bahan hukum diolah secara sistematis sesuai
dengan tujuan dan kebutuhan penelitian. Analisis data menggunakan metode
yuridis kualitatif.
Implementasi hak royalti atas karya cipta musik atau lagu dihubungkan dengan
Pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah bahwa
gugatan ganti rugi yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta
merupakan suatu bentuk upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang
hak cipta untuk memperjuangkan hak moral dan hak ekonominya. Penerapan Pasal
99 dalam Putusan Nomor 19/Pdt.Sus- Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan
Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021 menurut penulis sudah tepat,
dikarenakan keberadaan pasal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan
yang berikan oleh negara kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Sehingga
apabila terjadi pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan pencipta mengalami
kerugian hak ekonomi maupun hak moral, salah satunya tidak mendapatkan royalti.
Maka, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa ganti rugi dan
pencipta lagu atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
Sistem pembayaran royalti terhadap pengalihan hak ekonomi pencipta yang paling
sering digunakan di Indonesia adalah sistem flat pay, yaitu pembayaran royalti yang
besarnya berdasarkan kesepakatan dengan melakukan pembayaran royalti hanya
sekali seumur hidup dan tidak ada tambahan lagi. Namun, menurut pendapat
penulis sistem flat pay dapat merugikan pencipta lagu dikarenakan pencipta lagu
hanya dibayar sekali seumur hidup tanpa memperhitungkan jumlah unit kaset,
VCD, CD maupun format lainnya yang dijual. Sementara pengusaha atau
produsernya bisa memproduksi ulang karyanya itu sampai waktu yang tidak
terbatas dan jika sebuah lagu meledak di pasaran, maka pencipta musik atau lagu
tidak dapat menikmati keuntungan penjualan ciptaannya tersebut karena adanya
sistem flat pay ini. Sehingga menurut penulis, sistem ini hanya menguntungkan
pihak pengusaha saja.
ANDREI SUKMA SHEVCHENKO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANDREI SUKMA SHEVCHENKO. (2022).IMPLEMENTASI HAK ROYALTI ATAS KARYA
CIPTA MUSIK ATAU LAGU DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 99 UNDANG-UNDANG NOMOR 28TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd