Anggun Nurindah Permatasari; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEMAKAI TANAH TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAHAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA


Tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin masih banyak terjadi
khususnya dikota besar sehingga perlu adanya upaya penanggulangan dilakukan
oleh pihak penegak hukum dan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin dihubungkan dengan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan upaya
penanggulangan tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin di wilayah
hukum Kota Bandung.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif terhadap Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51
Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau
Kuasanya dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin dapat dipertanggungjawabkan apabila
beberapa unsur terpenuhi yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab pada si
pembuat, Adanya bentuk kesalahan atau tindak pidana, tidak ada alasan
penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf seperti pada Kasus Nomor
2/Pid.C/2020/PN. Bdg yaitu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 7 (tujuh)
hari dan kasus Nomor 2/Pid.C/2020/PN. Bdg dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan. Upaya penanggulangannya diantaranya upaya preventif yaitu
Kepolisian juga bekerja BINMAS (Bina Mitra Masyarakat) ditiap kelurahan dan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
(DPKP3) untuk melakukan sosialisasi. Upaya represif dilakukan dengan
menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan yang masuk terkait
penyerobotan tanah untuk diteruskan ke proses penyelidikan, penyidikan,
mengadakan pengumpulan alat bukti, mengadakan pemeriksaan tersangka,
pemberkasan dan mediasi.

Tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin masih banyak terjadi
khususnya dikota besar sehingga perlu adanya upaya penanggulangan dilakukan
oleh pihak penegak hukum dan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin dihubungkan dengan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan upaya
penanggulangan tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin di wilayah
hukum Kota Bandung.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif terhadap Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51
Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau
Kuasanya dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin dapat dipertanggungjawabkan apabila
beberapa unsur terpenuhi yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab pada si
pembuat, Adanya bentuk kesalahan atau tindak pidana, tidak ada alasan
penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf seperti pada Kasus Nomor
2/Pid.C/2020/PN. Bdg yaitu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 7 (tujuh)
hari dan kasus Nomor 2/Pid.C/2020/PN. Bdg dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan. Upaya penanggulangannya diantaranya upaya preventif yaitu
Kepolisian juga bekerja BINMAS (Bina Mitra Masyarakat) ditiap kelurahan dan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
(DPKP3) untuk melakukan sosialisasi. Upaya represif dilakukan dengan
menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan yang masuk terkait
penyerobotan tanah untuk diteruskan ke proses penyelidikan, penyidikan,
mengadakan pengumpulan alat bukti, mengadakan pemeriksaan tersangka,
pemberkasan dan mediasi.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Anggun Nurindah Permatasari. (2022).PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEMAKAI TANAH TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAHAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd