<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3783">
<titleInfo>
<title>PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK
PIDANA PELANGGARAN MEMAKAI TANAH 
TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN
PERATURAN PEMERINTAHAN PENGGANTI 
UNDANG-UNDANG NO 51 TAHUN 1960 TENTANG
LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN 
YANG BERHAK ATAU KUASANYA</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Anggun Nurindah Permatasari</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin masih banyak terjadi
khususnya dikota besar sehingga perlu adanya upaya penanggulangan dilakukan
oleh pihak penegak hukum dan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin dihubungkan dengan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan upaya
penanggulangan tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin di wilayah
hukum Kota Bandung. 
 Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif terhadap Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51
Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau
Kuasanya dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara.  
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin  dapat dipertanggungjawabkan apabila
beberapa unsur terpenuhi yaitu  adanya kemampuan bertanggung jawab pada si
pembuat, Adanya bentuk kesalahan atau tindak pidana, tidak ada alasan
penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf seperti pada  Kasus Nomor
2/Pid.C/2020/PN. Bdg yaitu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 7 (tujuh)
hari dan kasus Nomor 2/Pid.C/2020/PN. Bdg dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan. Upaya penanggulangannya diantaranya upaya preventif yaitu
Kepolisian juga bekerja  BINMAS (Bina Mitra Masyarakat) ditiap kelurahan  dan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
(DPKP3) untuk melakukan sosialisasi.  Upaya represif dilakukan dengan
menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan yang masuk terkait
penyerobotan tanah untuk diteruskan ke proses penyelidikan, penyidikan,
mengadakan pengumpulan alat bukti, mengadakan pemeriksaan tersangka,
pemberkasan dan mediasi.  

Tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin masih banyak terjadi
khususnya dikota besar sehingga perlu adanya upaya penanggulangan dilakukan
oleh pihak penegak hukum dan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin dihubungkan dengan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan upaya
penanggulangan tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin di wilayah
hukum Kota Bandung. 
 Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif terhadap Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 51
Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau
Kuasanya dan pengumpulan data juga dilakukan dengan wawancara.  
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana
pelanggaran memakai tanah tanpa izin  dapat dipertanggungjawabkan apabila
beberapa unsur terpenuhi yaitu  adanya kemampuan bertanggung jawab pada si
pembuat, Adanya bentuk kesalahan atau tindak pidana, tidak ada alasan
penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf seperti pada  Kasus Nomor
2/Pid.C/2020/PN. Bdg yaitu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 7 (tujuh)
hari dan kasus Nomor 2/Pid.C/2020/PN. Bdg dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan. Upaya penanggulangannya diantaranya upaya preventif yaitu
Kepolisian juga bekerja  BINMAS (Bina Mitra Masyarakat) ditiap kelurahan  dan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
(DPKP3) untuk melakukan sosialisasi.  Upaya represif dilakukan dengan
menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan yang masuk terkait
penyerobotan tanah untuk diteruskan ke proses penyelidikan, penyidikan,
mengadakan pengumpulan alat bukti, mengadakan pemeriksaan tersangka,
pemberkasan dan mediasi.</note>
<subject authority=""><topic>PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARA</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 160147</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="24651" url="" path="/Cover Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24652" url="" path="/Lembar Pengesahan  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">LEMBAR PENGESAHAN</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24653" url="" path="/Abstrak  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24654" url="" path="/Daftar Isi  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR ISI</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24655" url="" path="/1.Bab I  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24656" url="" path="/2.Bab II  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24660" url="" path="/5.Bab V  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24661" url="" path="/Daftar Pustaka  Anggun Nurindah Permatasari.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>Cover_Anggun_Nurindah_Permatasari.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3783</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-07-08 09:18:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-08 09:18:27</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>