Muhammad Fahri Bay Haqi; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Secara yuridis, anak dibawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintasdapat dipidana, namun dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam kasus kecelakaan kendaraan,
seharusnya berpegang pada azas yang disebutkan pada Pasal 2 yaitu perlindungan,
keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan
pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan, penting dilakukan.
Berlakunya undang-undang lalu lintas dan sistem peradilan pidana anak, maka pelaku
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dan harus diprosessecara hukum, Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk meneliti penerapan
sanksi Pidana terhadap anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas di kepolisian
Republik Indonesia dan Untuk menganalisis Penerapan Sanski Pidana terhadap
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Indonesia. Untuk
menganalisis upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi pelanggran
lalu lintas yang di lakukan oleh anak di bawah umur di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasiDeskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
Undang-Undang atas kasus yang terjadi dan data yang diperlukan terdiri dari dataprimer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data memperoleh bahan hukum padapenelitian ini adalah dengan cara melakukan library research (studi kepustakaan) dan
akses internet. Analisis Data Analisis yang digunakan dalam penilitian ini adalah
metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalamkasus pelanggaran lalu lintas dengan pelaku anak dibawah umur, penyelesaian kasuspidana dengan diversi. Kesepakatan diversi tertuang secara resmi dalam UndangUndang

SPPA dan masing-masing pihak tidak akan memproses lebih lanjut diPengadilan. Namun demikian pihak pelaku tetap harus menjalani pidana bersyaratsesuai dengan putusan hakim. Secara yuridis pidana yang dijatuhkan pada anak
tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Untuk penerapan
sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, hakim harusmempertimbangkan segala hal yang menyangkut anak tersebut seperti keadaan anak,
keadaan keluarga, keadaan lingkungan, dan juga laporan dari lembaga kemasyarakatan
setempat. Dan untuk sanksi dapat dikenakan sanki pidana dan sanksi tindakan.
Penerapannya sendiri harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang
dewasa. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mencegah pelanggaran lalu lintasoleh anak di bawah umur dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu : Upaya Preventif yaitu
melakukan sosialisasi kepada anak tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu
lintas, upaya Represif yaitu dengan memberikan surat teguran kepada siswa atau anak
yang masih mengendarai kendaraan bermotor.

Muhammad Fahri Bay Haqi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Fahri Bay Haqi. (2022).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd