Rizky Gunawan; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN KERJA OLEH PT. GO-JEK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK KEPADA PENGEMUDI GOJEK BERDASARKAN NOMOR : /GI-MITRA/I/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA


PT. GO-Jek merupakan ojek online yang cara pemesanannya
hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PT. GO-Jek di smartphone. Selain
itu ojek online ini juga tidak hanya melayani jasa angkutan orang, seperti
ojek pada umumnya melainkan juga melayani jasa angkutan barang, dan
bahkan menyediakan jasa pesan antar makanan dan berbelanja ditoko.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perubahan
perjanjian kemitraan secara sepihak oleh PT. GO-Jek Indonesia dalam isi
perjanjian kemitraan Pasal 3 ayat (5) pihak GO-Jek memberi pinjam
atribut berupa 2 helm dan 2 jaket kepada pengemudi, tetapi Daseinnya
tidak seperti itu pengemudi diwajibkan membayar atribut seharga Rp.
190.000.- persatu atribut. Dan untuk mengetahui penerapan hukum apa
yang dapat ditempuh oleh pengemudi PT. GO-Jek terhadap perubahan
perjanjian kemitraan secara sepihak berdasarkan nomor /GIMITRA/I/2015 dihubungkan dengan buku III KUH Perdata.
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan tahap
penelitian menekankan pada norma hukum dengan melakukan studi
pustaka dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Data-data
kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini, pertama akibat hukum dari
perubahan perjanjian yang dilakukan secara sepihak pada perjanjian
kemitraan kerja antara PT. GO-Jek Indonesia dan Mitra pengemudi
adalah batalnya perjanjian tersebut dikarenakan bertentangan dengan
Pasal 1320 serta 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata sebagai
konsekuensi adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh PT. GO-Jek
Indonesia pada perubahan perjanjian sepihak dan bertentangan dengan
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata dan kedua tindakan hukum yang dapat
dilakukan oleh pengemudi yaitu dapat melakukan mediasi atau
musyawarah dengan PT. GO-Jek Indonesia sehingga menghasilkan
perubahan kesepakatan atas perjanjian pertama sebelum adanya
perubahan sepihak lalu dituangkan dalam perjanjian dan Mitra pengemudi
gojek dapat menuntut ganti kerugian kepada PT. GO-Jek, apabila tidak
tercapainya kesepakatan didalam mediasi, Mitra pengemudi dapat
melakukan pembatalan perjanjian melalui gugatan pengadilan Pasal 1338
ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata berkaitan dengan cacat kehendak
Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berkaitan dengan pelanggaran atas
asas itikad baik.
Rizky Gunawan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizky Gunawan. (2018).PENERAPAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN KERJA OLEH PT. GO-JEK INDONESIA YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK KEPADA PENGEMUDI GOJEK BERDASARKAN NOMOR : /GI-MITRA/I/2015 DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd