Aldi Andrian; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PERZINAHAN MELANGGAR PERPOL NO 07 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESPOLRI DAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP


Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya oknum anggota kepolisian
yang melakukan perzinahan sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat dan
menurunkan citra polisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas
penegakan hukum terhadap oknum anggota polri yang melakukan perzinahan
untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat untuk
menekan terjadinya pelanggaran oleh anggota polri Tujuan Penelitian ini yaitu
Untuk meinganalisis eifeiktivitas Peineigakan Hukum Teirhadap Oknum Anggota
Polri Yang Meilakukan Peirzinahan.Untuk meinganalisis upaya yang dilakukan
oleih Keipolisian Reipublik Indoneisia untuk meineikan teirjadinya peilanggaran
kodei eitik oleih anggota Polri..
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum dihadapkan
dengan fakta hukum, yang muncul diantara ketidak samaan antara keadaan yang
diharapkan (das sollen) dengan kenyataan (das sein), penelitian kualitatif dengan
jenis penelitian deskriptif untuk dapat menggambarkan apa saja faktor-faktor yang
menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana serta peraturan perundangundangan
yang
berhubungan
dengan
penjualan
minuman
keras
di
Wilayah
Hukum

Polda

Jabar dan didukung oleh data skunder, yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum
terhadap oknum anggota polri yang melakukan perzinahan belum optimal karena
adanya factor – factor yang belum terpenuhi diantaranya yaitu faktor hukum, faktor
penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan. Kendala penegakan hukum yang dialami oleh Polda Jabar sarana
prasana yang belum memadai. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat
untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh anggota polri adalah upaya preemtif,
upaya preventif dan upaya represif. Agar memberikan efek jera kepada pelanggar
seharusnya pihak Kepolisian tidak sekedar memberikan putusan dari sidang kode
etik saja harusnya di lanjutkan kepada pengadilan umum dan dipidanakan


Aldi Andrian - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Aldi Andrian. (2023).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PERZINAHAN MELANGGAR PERPOL NO 07 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESPOLRI DAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 284 KUHP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd