Ratna Herlina; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA


Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat multikultural.
Sehingga Masyarakat Indonesia memiliki keberagaman budaya dan agama yang
tinggi. Salah satu faktor yang berkontribusi pada multikulturalisme di Indonesia
adalah adanya perkawinan beda agama. Namun di Indonesia karena masyarakat
yang multikultural tersebut sering terjadi perkawinan beda agama. Perkawinan beda
agama itu sendiri adalah perkawinan yang terjadi antara pria dan wanita yang
memiliki kepercayaan atau agama yang berbeda tetapi tetap melangsungkan
perkawinan dan mempertahankan masing-masing agama atau kepercayaan yang
mereka anut. Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan
menganalisis penerapan hukum. Perkawinan beda agama menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dihubungkan SEMA Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Perkawinan beda Agama. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis
Kepastian Hukum terhadap penetapan hakim mengenai Perkawian beda agama.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis data yang digunakan
berupa data primer yang diperoleh melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan riset Kepustakaan (library research). Data Sekunder
berupa Putusan Pengadilan Negeri bekasi dan Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Pada dasarnya Undang-Undang Perkawinan kita tidak menghendaki akan
terjadinya perkawinan beda agama, hal ini terlihat jelas dari ketidakmungkinan
perkawinan beda agama dilangsungkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan SEMA Nomor 2 tahun 2023 memuat dua poin utama yaitu Perkawinan
yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UndangUndang

Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pengadilan tidak
mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama
dan kepercayaan. Kepastian hukum terhadap permohonan Perkawinan Beda Agama
menjadi penting dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. Dengan
diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023
tentang Perkawinan Beda Agama, terdapat kerangka hukum yang memberikan
arahan kepada hakim dalam menangani permohonan perkawinan beda agama.
Dengan demikian, kepastian hukum terhadap permohonan Perkawinan Beda
Agama sangat penting untuk memastikan bahwa proses perkawinan berlangsung
sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Ratna Herlina - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ratna Herlina. (2024).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd