Asep Nuryan; " />
Record Detail Back

XML

AKIBAT HUKUM PENOLAKAN ITSBAT NIKAH PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


Hakim dapat memutuskan bahwa tidak ada hukum. Indonesia yang
menganut asas hukum bebas memberikan kebebasan kepada hakim untuk
mempertimbangkan nilai-nilai hukum masyarakat sebagai dasar pengambilan
keputusan. (Pasal 48 Bab 5 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 1 UU Kehakiman 2009).
Melangsungkan perkawinan isbat juga dapat menyebabkan masyarakat lebih
memilih menikah secara tertutup dibandingkan menikah dan mendaftarkannya ke
KUA. Hal ini tercermin dari banyaknya permohonan perkawinan yang diajukan
ke Pengadilan Agama. Sebab, undang-undang tidak memberikan kewenangan
kepada pengadilan untuk mengusut perkara tersebut. Namun keberadaan KHI
membuat kewenangan peradilan agama menjadi sangat luas dan tentunya tidak
hanya terbatas pada perkawinan saja. Adapun permasalahannya : Apa yang ditolak
Itsbat nikah oleh pengadilan? Bagaimana upaya pihak yang ditolak permohonan
isbat nikah perkawinan dibawah tangan ?
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan
untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan
hukum secara in-concreto mengenai Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah
Perkawinan Dibawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan Kompilasi Hukum Islam, melainkan
juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan penolakan permohonan Itsbat
nikah itu beragam, penolakan permohonan didasarkan pada pertimbangan
ketidakabsahan wali nikah, sedangkan alasan kedua penolakan permohonan
didasarkan pada pertimbangan pernikahan sirri yang dilaksanakan saat Pemohon
masih terikat perkawinan dengan isteri pertama atau isteri sebelumnya. Bab 2, Ayat
2 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa “semua perkawinan harus
dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berdasarkan
Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan
adanya Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Apabila perkawinan
tersebut tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dalam hal ini termasuk
perkawinan di bawah tangan, maka dapat diajukan permohonan Itsbat Nikah ke
Pengadilan Agama oleh pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan Itsbat
Nikah yaitu suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang
berkepentingan dengan perkawinan itu. Itsbat Nikah yang dapat diajukan ke
Pengadilan Agama hanya terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan yang
diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Upaya pihak-pihak yang
permohonannya ditolak adalah sebagai berikut: Alasan pengadilan agama menolak
permohonan perkawinan adalah sebagai berikut: Pemohon masih kawin dengan
orang lain, perwalian yang melangsungkan perkawinan itu tidak sah, perkawinan
itu masih ada di muka umum, dan saksi tidak dapat memberikan keterangan yang
dapat diterima; Pemohon tidak hadir di sidang pengadilan. Upaya pemohon yang
permohonannya ditolak hanyalah upaya di luar hukum.
Asep Nuryan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Asep Nuryan. (2024).AKIBAT HUKUM PENOLAKAN ITSBAT NIKAH PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd