IGO TRI PUTRA; " />
Record Detail Back

XML

PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari
Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to
file artinya orang yang terlebih dulu mendaftarkan mereknya adalah orang yang
mendapatkan hak atas merek tersebut. Namun, pada sistem first to file ini siapapun
dapat mendaftarkan mereknya lebih dulu dan tanpa dipermasalahkan orang yang
mendaftarkan merek tersebut merupakan pengguna pertama mereknya atau tidak,
sehingga pada kenyataannya terdapat pelaku usaha yang beritikad tidak baik
dengan melakukan peniruan merek, yang dimana biasanya merek yang sering di
langgar haknya merupakan merek terkenal, dimana merek terkenal ini sangat
banyak peminatnya di kalangan masyarakat, sehigga sering kali terjadi pelanggaran
terhadap merek terkenal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi sistem first to file dan penerapan hukum dalam menyelesaikan
sengketa merek yang memiliki persamaan dihubungkan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan
mengenai merek dagang serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analisis, yaitu menganalisa peraturan yang berlaku dalam hukum positif
pidana Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan
untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisa
data yang digunakan penulis adalah yuridis kualitatif, yaitu dengan menganalisis
data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan
hukum lainnya yang diteliti sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Pendaftaran merek merupakan hal yang sangat penting dalam rangka
memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas merek. Implementasi
Sistem First to File dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia memang lebih
menjamin adanya kepastian hukum karena pendaftar merek diberikan sebuah
sertifikat sebagai tanda bukti pendaftaran dan hak atas merek, sekaligus dianggap
sebagai pemakai pertama dari merek tersebut yang dapat diajukan sebagai bukti
otentik dalam pemeriksaan pengadilan. Namun, sistem first to file juga membuka
peluang adanya pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik
sebenarnya. Hal inilah yang dirasa masih belum efektif sehingga dapat disebut
sebagai kelemahan dari penerapan sistem first to file. Penyelesaian hukum sengketa
merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek
terdaftar dapat digugat atas pelanggaran merek secara perdata di Pengadilan Niaga.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan
pembatalan merek terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Hal ini
merupakan suatu bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada
pemilik merek tedaftar (pendaftar merek yang pertama).


IGO TRI PUTRA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
IGO TRI PUTRA. (2022).PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd