Record Detail Back
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAKPIDANA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU K DALAM AKTA AUTENTIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Kasus Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta
Autentik menjadi salah satu isu problematika khususnya pemalsuan surat yang
merupakan suatu tindak pidana pemalsuan. Kasus Pemalsuan merupakan
kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat karena dapat merugikan orang lain
dan menimbulkan ketidakpercayaan satu sama lain, sehingga Undang-Undang
melarang terjadinya kejahatan pemalsuan, maka siapa saja yang melanggar
ketentuan tersebut maka harus menjalankan sanksi pidana yang berlaku karena
pelaku tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik
didasari oleh niat, yang merupakan suatu kesengajaan sebagaimana merupakan
bagian dari unsur pidana di dalam Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Kejahatan yang
memasukkan keterangan Palsu ke dalam akta Otentik dan Faktor-faktor yang
menghambat Penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat-surat otentik.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan
yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain yaitu
penelitian terhadap Pasal 266 KUHP, unsur-unsurnya, dan putusan pengadilan
serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek.
Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa Sanksi Pidana
terhadap pelaku tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta
autentik dapat dilakukan sepanjang batasan-batasan sebagaimana aturan tersebut
dilanggar, artinya dalam Pasal 266 KUHP ini jelas merupakan bagian dari
kesengajaan yakni dengan menggunakan keterangan Palsu atau yang tidak benar
dalam suatu akta autentik, sehingga Hakim dalam penerapan pidananya dapat
menentukan hukuman pidananya semaksimal mungkin hingga paling lama tujuh
tahun penjara, agar pelakunya mendapatkan efek jera Serta adanya faktor-faktor
yang menjadi Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana memasukkan
keterangan palsu kedalam akta autentik yaitu jika timbul suatu sengketa dimuka
hakim mengenai suatu hal dan salah satu pihak mengajukan akta otentik, maka
apa yang disebutkan didalam akta itu sudah dianggap terbukti dengan sempurna.
Jika pihak lawan menyangkal kebenaran isi akta otentik tersebut, maka ia wajib
membuktikan bahwa isi akta itu adalah tidak benar. Karena Notaris tidak
menjamin bahwa apa yang dinyatakan oleh penghadap tersebut adalah benar atau
suatu kebenaran, ini dikarenakan notaris tidak sebagai investigator dari data dan
informasi yang telah diberikan oleh para pihak. Selain itu hambatan lainnya
tentang Barang bukti pembanding yang sangat sulit ditemukan.
APA Citation
MARDANI. (2023).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAKPIDANA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU K
DALAM AKTA AUTENTIK DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd