Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang namun masih banyak
anak yang terlibat tindak pidana bukan hanya sebagai korban namun bahkan
sebagai pelaku. Anak dengan hak perlidungannya membuat penegakan hukum
bias dilakukan secara biasa seperti kepada orang dewasa. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dan upaya Kepolisian
Polres Cimahi menanggulangi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis dengan pendekatan masalah menggunakan
pendekatan yuridis normatif terhadap Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu suatu penelitian yang melihat aspek
hukum positif serta melihat penerapannya atau prakteknya dilapangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan,
peneliti juga melakukan wawancara terhadap Penyidik Unit PPA Polres Cimahi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian
Polres Cimahi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yaitu
dengan melakukan penyidikan tindak pidana anak menugaskan polisi yang tepat
yaitu Polisi Wanita (Polwan) agar lebih tepat dalam mendampingi anak,
Penyidikan dilakukan dengan meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing
kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran
dari ahli pendidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap
anak yang melakukan tindak pidana kekerasan tersebut. Pada tahap pelaksanaan
penegakan hukum peradilan anak kepolisian mengupayakan diversi dan keadilan
restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang tentunya dengan tujuan agar hakhak
anak dalam hal ini yang bermasalah dengan hukum lebih terlindungi dan
terjamin. Upaya Kepolisian Polres Cimahi menanggulangi anak yang melakukan
tindak pidana kekerasan dilakukan dengan melakukan upaya Preventif/Non Penal
yaitu dengan memberikan himbauan atau iklan kepada masyarakat, melaksanakan
patroli siang dan malam untuk menyusuri setiap sudut kota Cimahi dan
mendatangi tempat-tempat yang biasa menjadi tongkrongan anak dibawah umur
yang berpotensi menciptakan pergaulan yang kurang baik, memberikan
penyuluhan kepada siswa mengenai bahaya tindak kekerasan dan memberikan
penyuluhan kepada Kepala Sekolah untuk segera membentuk Tim Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selanjutnya melakukan upaya Represif/Penal
dengan mengupayakan diversi dan keadilan restoratif.
VISSAL CRESPO DIVANA PUTRA DELAELYROSA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
VISSAL CRESPO DIVANA PUTRA DELAELYROSA. (2024).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DI
WILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI BERDASARKAN
UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd