Agung Al Rizzal; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN INVESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365-



Investasi secara harfiah diartikan sebagai aktivitas atau kegiatan
penanaman modal, sedangkan investor adalah orang atau badan hukum yang
mempunyai uang yang melakukan investasi atau penanaman modal. Terkait
pembahsan investasi, penulis menemukan sebuah kasus yaitu: Perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansyur yang menawarkan
investasi untuk proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi yang berlokasi
di Jogjakarta, namun proyek tersebut tak kunjung ada ketika sudah mendapatkan
beberapa investor. Dengan adanya hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti
kasus ustad yusuf mansyur
Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normative yang bersifat kualitatif, sedangkan spesifikasi
masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian yang
dilakukan melalui penelitian kepustakaan.
Hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan
hukum yang dilakukan yaitu tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya.
Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan
hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu

ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan. Upaya yang dapat dilakukan

investor terkait permasalahan invetasi pencegahan timbul atau maraknya
investasi fiktif selain berada pada OJK, juga tidak terpisahkan dari upaya
mencerdaskan masyarakat, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat,
yang merupakan bagian dari upaya bersifat preventif.

Agung Al Rizzal - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2021
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Agung Al Rizzal. (2021).TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN INVESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365-.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd