Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM BUKTI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (UUPA) jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, namun
demikian masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB
merupakan dasar kepemilikan atas tanah. Hal tersebut merupakan suatu
ironi karena SPPT PBB merupakan bukti pembayaran pajak bukan bukti
kepemilikan hak atas tanah Identifikasi masalah yang dilakukan adalah
kekuatan hukum Pajak Bumi dan Bangunan sebagai alas hak
kepemilikan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Jo
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah ketika masyarakat
meyakini Pajak Bumi dan Bangunan sebagai alas hak kepemilikan atas
tanah.
Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi
penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti
data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya
dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu
dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang
undangan, rancangan undang-undangn hasil penelitian, jurnal ilmiah.
Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif, yaitu analisis yang
dipakai tanpa menggunakan rumus statiska dan matematika artinya
disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Kemudian hasil analisis akan
dipaparkan secara deskrpisi, dengan harapan dapat memberikan
gambaran secara jelas mengenai kekuatan hukum bukti pajak (PBB)
sebagai alas hak kepemilikan atas tanah
Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah sertifikat
adalah surat tanda bukti hak yang dijilid dan diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, dimana data tersebut
sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang
bersangkutan, dan hal ini tidak berlaku untuk SPPT PBB, yang tidak ada
pengaturannya sebagai suatu alas hak atas kepemilikan suatu tanah.
Masyarakat wajib memeriksa lokasi peta blok dari nomor objek pajak pada
SPPT tersebut (biasa terdapat di Dinas Pendapatan atau pada perangkat
desa yang memegang buku besar pajak tanah) atau bertanya pada
penduduk sekitar/orang-orang yang dituakan pada lingkungan tanah
tersebut. Menurut penulis, hal tersebutlah yang dapat dilakukan oleh
pemerintah sebagai suatu upaya hukum terhadap masyarakat, dengan
dasar penyadaran hukum, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang
meyakini SPPT PBB sebagai alas hak atas tanah, upaya tersebut dapat
berupa konseling atau pemberitahuan kepada masyarakat samapai pada
tataran Rukun Warga atau rukun Tetangga yang dikelola dalam suatu
peraturan tertentu, sehingga penekanan pelaksanaan hal tersebut dapat
ditekankan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Risman Muchamad Yusup - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Risman Muchamad Yusup. (2018).TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM BUKTI PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN (PBB) SEBAGAI ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS
TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK
AGRARIA (UUPA) jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN
1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd