FANGKY CHRISTINA HARTATI; " />
Record Detail Back

XML

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 798/PID. B/2022/PN. JKT.SEL


Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para justice collaborator
sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi
pengungkapan organized crime dalam konteks pelibatan masyarakat. Penghargaan
layak diberikan sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan telah berjasa bagi
upaya penegakan hukum, implikasinya bilamana terdapat penghargaan terhadap
mereka masyarakat yang lain dapat berani juga mengungkapkan suatu tindak
pidana kepada penegak hukum.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, di
samping itu, dalam penelitian ini hukum juga dimaknai sebagai putusan/penetapan
hakim, yaitu penetapan tentang justice collaborator. Dengan demikian, maka
pendekatannya menggunakan pendekatan normatif/doktrinal. Data yang digunakan
mencakup data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data
pendukung.
Hasil penelitian Penetapan Justice Collaborator terdakwa Richard Eliezer
Pudihang Lumiu menurut hakim dalam kasus ini mencerminkan sejumlah
pertimbangan dan faktor yang meringankan penjatuhan pidana terhadap terdakwa.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang disebut Bharada E, telah bekerja
sama sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Artinya, dia membantu
pihak penegak hukum dengan memberikan informasi atau kooperatif yang
berharga untuk mengungkap atau menyelesaikan kasus tindak pidana.
Keterlibatannya dalam memberikan informasi tersebut mungkin membantu
mengungkap fakta-fakta penting yang mengarah pada pemecahan kasus dan
penuntutan pelaku lainnya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Bharada E
tidak pernah dihukum sebelumnya. Faktor ini bisa dianggap sebagai indikasi
bahwa terdakwa belum memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga hakim
mempertimbangkan fakta ini sebagai faktor meringankan. Penetapan status Justice
Collaborator Terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadapi beberapa
kelemahan dan kekurangan. Salah satu alasan utama adalah karena kasus pidana
yang dilanggar oleh terdakwa belum memiliki kejelasan terkait tindak pidana
yang bersifat serius dan khusus, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA
Nomor 4 Tahun 2011. Hal ini menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian
mengenai kedudukan serta peran Justice Collaborator dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Ketidakjelasan ini menimbulkan dampak pada penetapan
status Justice Collaborator bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pemberian status Justice Collaborator seharus nya didasarkan pada dasar hukum
yang jelas dan terjamin keadilan serta kepastian hukumnya. Oleh karena itu,
perlu adanya evaluasi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah tentang
penetapan status Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan terencana
yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor putusan
Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. Pada kasus ini, Richard Eliezer Pudihang
Lumiu terlibat sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terencana
terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
FANGKY CHRISTINA HARTATI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FANGKY CHRISTINA HARTATI. (2024).PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 798/PID. B/2022/PN. JKT.SEL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd