<br />
<b>Notice</b>:  Undefined variable: _title_main in <b>/home/repository.unla.ac.id/lib/detail.inc.php</b> on line <b>289</b><br />
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3769">
<titleInfo>
<title></title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>FANGKY CHRISTINA HARTATI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi para justice collaborator
sangat penting keberadaannya bagi upaya menciptakan iklim kondusif bagi
pengungkapan organized crime dalam konteks pelibatan masyarakat. Penghargaan
layak diberikan sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan telah berjasa bagi
upaya penegakan hukum, implikasinya bilamana terdapat penghargaan terhadap
mereka masyarakat yang lain dapat berani juga mengungkapkan suatu tindak
pidana kepada penegak hukum. 
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, di
samping itu, dalam penelitian ini hukum juga dimaknai sebagai putusan/penetapan
hakim, yaitu penetapan tentang justice collaborator. Dengan demikian, maka
pendekatannya menggunakan pendekatan normatif/doktrinal. Data yang digunakan
mencakup data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data
pendukung.  
Hasil penelitian  Penetapan Justice Collaborator terdakwa Richard Eliezer
Pudihang  Lumiu menurut hakim  dalam kasus ini mencerminkan sejumlah
pertimbangan dan faktor yang meringankan penjatuhan  pidana terhadap terdakwa. 
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang disebut Bharada E, telah bekerja
sama sebagai Justice  Collaborator  dalam  kasus  ini.  Artinya,  dia  membantu 
pihak  penegak hukum dengan memberikan informasi atau kooperatif yang
berharga untuk mengungkap  atau  menyelesaikan  kasus  tindak pidana.
Keterlibatannya dalam memberikan informasi tersebut  mungkin  membantu 
mengungkap  fakta-fakta  penting  yang  mengarah  pada pemecahan kasus dan
penuntutan pelaku lainnya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa  Bharada  E 
tidak  pernah  dihukum  sebelumnya.  Faktor  ini  bisa  dianggap  sebagai  indikasi 
bahwa  terdakwa belum memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga hakim
mempertimbangkan fakta ini sebagai faktor meringankan. Penetapan status Justice 
Collaborator Terhadap Richard Eliezer Pudihang  Lumiu menghadapi  beberapa 
kelemahan  dan kekurangan. Salah  satu  alasan  utama  adalah  karena  kasus  pidana 
yang  dilanggar  oleh  terdakwa belum  memiliki  kejelasan  terkait  tindak  pidana 
yang  bersifat  serius  dan  khusus,  sebagaimana diatur  dalam  Surat  Edaran  MA 
Nomor  4  Tahun  2011.  Hal  ini  menciptakan  ketidakjelasan  dan  ketidakpastian
mengenai kedudukan serta peran Justice  Collaborator dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Ketidakjelasan ini menimbulkan dampak pada penetapan
status Justice Collaborator bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pemberian status Justice Collaborator seharus nya didasarkan pada dasar hukum
yang jelas  dan  terjamin  keadilan  serta  kepastian  hukumnya.  Oleh  karena  itu, 
perlu  adanya  evaluasi  dan  Richard  Eliezer  Pudihang  Lumiu  adalah  tentang 
penetapan  status  Justice  Collaborator  dalam  kasus  pembunuhan  terencana 
yang  ditangani  oleh  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan,  dengan  nomor  putusan 
Nomor  798/Pid.  B/2022/PN.  Jkt.Sel.  Pada  kasus  ini,  Richard Eliezer Pudihang
Lumiu terlibat sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terencana
terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.</note>
<note type="statement of responsibility">PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP
PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG 
BEKERJASAMA PERKARA PEMBUNUHAN
BERENCANA DALAM PUTUSAN NOMOR 
798/</note><subject authority=""><topic>Justice Collaborators, Pembunuhan berencana, Penye</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 200073</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="24502" url="" path="/Cover  FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24503" url="" path="/ABSTRAK FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24504" url="" path="/DAFTAR ISI FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR ISI</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24505" url="" path="/1.BAB I FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24506" url="" path="/2.BAB II FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24509" url="" path="/5.BAB V FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24510" url="" path="/DAFTAR PUSTAKA FANGKY CHRISTINA HARTATI.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>Cover_FANGKY_CHRISTINA_HARTATI.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3769</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-23 10:09:52</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-23 10:10:54</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>