Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN OLEH PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP JUNTO PASAL 52 KUHP
Perlindungan hukum merupakan perwujudan dari penghormatan kepada Hak
Asasi Manusia yang harus selalu di jungjung tinggi oleh negara Indonesia. Warga
binaan sering terabaikan dan tidak menjadi prioritas dalam mendapatkan
perlindungan hukum dari pemerintah sehingga sering kali warga binaan menjadi
korban dari tindak pidana di dalam lapas. Perlindungan hukum kepada warga
binaan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga binaan di
dalam lapas. Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan menyebutkan mengenai hak-hak yang dapat diperoleh warga
binaan selama berada di dalam lapas yang salah satunya yaitu hak untuk mendapat
perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan
tindakan yang membahayakan fisik dan mental. Tindak pidana penganiayaan
diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pada Pasal 351 serta
terdapat juga pemberatan pidana bagi petugas lapas yang melakukannya yaitu
pada Pasal 52 KUHP. Atas hal tersebut bagaimana penerapan perlindungan
hukum terhadap warga binaan yang menjadi korban penganiayaan oleh petugas
lembaga pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dihubungkan dengan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 52
KUHP, upaya apa yang dapat dilakukan dalam penanggulangan warga binaan
yang menjadi korban penganiayaan oleh petugas lembaga pemasyarakatan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
dihubungkan dengan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 52 KUHP.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif. Bahan penelitian dikumpulkan melalui studi dokumen
berupa penelusuran beberapa peraturan perundang-undangan dan putusan
pengadilan, serta studi kepustakaan seperti menelusuri buku-buku, jurnal ilmiah,
internet serta reverensi lain yang relevan.
Penelitian ini memperoleh hasil yaitu penerapan perlindungan hukum kepada
warga binaan disamping sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan, juga harus memperhatikan unsur-unsur
perlindungan dalam menerapkan perlindungan hukum kepada warga binaan di
dalam lapas, penanggulangan terhadap warga binaan yang menjadi korban
penganiayaan di dalam lapas dilakukan melalui sosialisasi kepada petugas lapas,
penyuluhan kepada warga binaan, dibentuknya pos pengaduan, pemberian
bantuan hukum kepada warga binaan yang menjadi korban di dalam lapas, serta
pemberian sanksi kepada petugas lapas yang menjadi pelaku penganiayaan kepada
warga binaan dengan menerapkan ketentuan sanksi yang diatur di dalam Pasal
351 KUHP serta Pasal 52 KUHP.
Acep Muhammad Rizki - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Acep Muhammad Rizki. (2024).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA
BINAAN YANG MENJADI KORBAN
PENGANIAYAAN OLEH PETUGAS LEMBAGA
PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG
PEMASYARAKATAN DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 351 KUHP JUNTO PASAL 52 KUHP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd