Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA YANG TIDAK TERPENUHI PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Hubungan Industrial merupakan interaksi antara pekerja dan pengusaha yang
berakhir dengan perjanjian di antara mereka. Dalam perjanjian ini, pekerja
menyatakan kesetujuannya untuk bekerja dengan pengusaha dengan menerima
upah, dan pengusaha menyatakan kesiapannya untuk mempekerjakan pekerja
dengan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian kerja. Perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yaitu perlindungan atas
hak pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan
kompensasi dari pengusaha jika terjadi pemutusan hubungan Kerja. Kompensasi
terdiri atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggant i hak,
yang diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja sepert i dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor:164/Pdt.Sus.PHI
/2023/PN.Bdg dan Nomor:75/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Bdg. Tujuan dari penelit ian ini
untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang
tidak terpenuhi pasca pemutusan hubungan Kerja untuk mendapatkan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak, dan bagaimana
upaya penyelesaian jika pengusaha tidak memenuhi hak-hak pekerja pasca
pemutusan hubungan kerja.
Metode penelit ian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normat if
untuk menyinkronkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan data
sekunder dari bahan pustaka berupa KUHPerdata, undang-undang dan peraturan
pemerintah yang mengatur hal-hal yang menjadi permasalahan mengenai
perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi. Analisis data
dilakukan secara yuridis kualitat if untuk menghasilkan pengetahuan yang
sistemat is dan objektif dalam memecahkan masalah atau menguji hipotesis.
Hasil penelit ian ini menyimpulkan bentuk perlindungan hukum terhadap hakhak
pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja berdasarkan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk
memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak
lainnya kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja. Kasus
Mulyana Priyatna dan Ramdani Tjugito berhak menerima hak-hak tersebut sesuai
peraturan yang berlaku yaitu Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja, dengan jumlah yang telah disesuaikan. Penelit ian ini
menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan
untuk melindungi hak pekerja dan menghindari pemutusan hubungan kerja yang
tidak sah. Kedua Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan melalui
tahapan bipart it dan mediasi tripart it melalui Disnaker tetapi keduanya tetap tidak
mendapatkan kepastian hukum, yang kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan
Industrial untuk mendapatkan kepast ian hukum, di mana majelis hakim harus
memutuskan perkara dalam 50 hari sejak sidang pertama. Namun, dalam
pelaksanaan putusan hakim pekerja/buruh tetap tidak mendapatkan hak-haknya
maka melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan memerlukan bantuan
pengadilan untuk eksekusi paksa jika pengusaha tidak melaksanakannya secara
sukarela.
ERIKA RIDAUL UMAM AL MUHAIMIN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ERIKA RIDAUL UMAM AL MUHAIMIN. (2024).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK
PEKERJA YANG TIDAK TERPENUHI PASCA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2022 TENTANG CIPTA KERJA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd