Record Detail Back
PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DALAM HUKUM (EQUALITY BEFORE THE LAW) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di
hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga
negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus
diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat
penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus
diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law bukan
tanpa hambatan. Equality before the law adalah konsep yang sangat universal
(berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal equality before the
law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya
hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.
Metode penelitian ini ruang lingkup penelitiannya berada di bidang hukum,
khususnya hukum pidana, maka metodologi penelitian yang digunakan ialah
pendekatan Yuridis Normatif melalui spesifikasi Deskriptif Analitis, Metode
Pendekatan yang digunakan melalui studi kepustakaan atau data sekunder. Secara
khusus penyusunan penelitian skripsi ini memakai metode deskriptif analitis.
Pengumpulan data yang digunakan yaitu mengumpulkan data sekunder melalui
Studi Dokumen.
Penerapan Asas Equality Before The Law dalam lapisan dimensi masyarakat,
terkadang berbeda, hal ini disebabkan oleh adanya politik pluralisme hukum yang
memberi ruang yang berbeda. Disamping itu pula, adanya oknum-oknum yang
berwenang yang dapat mengenyampingkan hukum. Dimana oknum-oknum
tersebut seharusnya menegakkan hukum, namun kewenangan yang ada padanya
disalah pergunakan. Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pencegahan
bersinergi dengan masyarakat intelektual, seperti universitas maupun para praktisi
hukum, hendaknya lebih sering dan konsisten guna melakukan dan
penyelenggaraan pendidikan dan program pelatihan anti pencucian uang; dan
menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
Pencucian Uang.
Fauzi Ramadhan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fauzi Ramadhan. (2023).PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DALAM HUKUM (EQUALITY
BEFORE THE LAW) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd