Riska Indriani Gantri; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM MELALUI TINDAKAN PEMBAKARAN ATAU PENENGGELAMAN TERHADAP KAPAL ASING PELAKU ILLEGAL FISHING MENURUT PASAL 69 UNDANGUNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA


Tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) ialah mengoperasikan kapal
perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki
surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara
menggunakan bahan kimia, bahan peledak, ataupun dengan alat dan cara yang
dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan
asing yang bertentangan dengan rumusan Undang Undang Perikanan No. 31 tahun
2004 Pasal 84 ayat 1. Nelayan asing adalah setiap orang asing atau kapal yang
berbendera asing yang yang melakukan pencurian ikan di perairan
Indonesia.Fenomena Illegal Fishing telah memberikan banyak kerugian bagi negara,
sehingga Pemerintah Indonesia melalu Departemen kelautan dan Perikanan mulai
menyusun program pengawasan dan pengadila sumberdaya kelautan dan
perikanan. Upaya pengwasan ini juga menjadi prioritas dalam memberantas illegal
fishing dan diharapkan dapat meminimalisir jumlah pelanggaran yang terjadi.
Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu penelitian menekankan pada hukum positif yang menjadi dasar hukum
keberadaan objek penelitian serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan
dengan menginventarisiskan bahan kepustakaan atau data sekunder dan tersier.
Sepesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yang menganalisis
objek penelitian, dengan caea memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana
adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang
menghasilkan suatu kesimpulan.
Indonesia merupakan negara yang berdaulat sehingga Indonesia mempunyai
kedaulatan sendiri untuk menentukan peraturannya sendiri maka dari itu
ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pelaku
Illegal fishing yang dilakukan oleh warga negara asing akan di peroses sesuai
dengan Undang-Undang Perikanan yang mana pelakunya dapat dipidana penjara
paling lama delapan tahun dan denda dua miliar rupiah. Indonesia dapat melakukan
tindakan khusus berupa penenggelaman dan/atau pembakaran kapal pelaku illegal
fishing yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hal ini
tidak bertentang dengan UNCLOS karena yang di tenggelamkan atau diledakkan
adalah kapalnya bukan orangnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan,
yaitu berdasarkan “proses peradilan” terlebih dahulu dan dilakukan berdasarkan
putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia dilakukan berdasarkan Pasal 73 UNCLOS 1982, yaitu akan
dikenakan sanksi administrasi dan harus membayar uang jaminan yang layak untuk
kemudian awak kapal beserta kapalnya akan dideportasi ke negara asalnya.
Riska Indriani Gantri - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Riska Indriani Gantri. (2018).PENEGAKAN HUKUM MELALUI TINDAKAN PEMBAKARAN ATAU PENENGGELAMAN TERHADAP KAPAL ASING PELAKU ILLEGAL FISHING MENURUT PASAL 69 UNDANGUNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd