Putri Ulanu Wari; " />
Record Detail Back

XML

PERJANJIAN KERJASAMA PRINSIPAL DENGAN RETAILER DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA JO PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERIKATAN UNTUK PENDISTRIBUSIAN BARANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU AGEN


Perjanjian usaha antar pengusaha terjalin berdasarkan perjanjian-perjanjian
yang diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan peraturan-peraturan di luar Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Landasan hukum perjanjian-perjanjian yang dibentuk oleh para pihak
adalah asas kebebasan berkontrak, yang menjamin para pihak dapat mengadakan
berbagai perjanjian yang pada dasarnya diatur baik di dalam maupun di luar
KUHPerdata. Meskipun telah termuat dalam suatu perjanjian secara tetulis maupun
lisan, kelalaian dalam Pelaksanaan dilapangan masih saja kerap terjadi. Sehingga,
penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana
pelaksanaan perjanjian kerja sama Prinsipal dengan Retailer ini. Guna untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana Upaya Hukum apabila salah satu pihak
dalam perjanjian kerja sama melakukan Wanprestasi.
Penelitian ini membahas tentang perjanjian kerjasama terkait Prinsipal
dengan Retailer, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
cara pendekatan melalui bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep,
asas-asas
hukum

serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian ini dan dilengkapi dengan menggunakan analisis kualitatif
sebagai metode analisis datanya, artinya informasi mengenai objek penelitian akan
diperoleh, diolah, diteliti, dan pada akhirnya tercipta.
Perjanjian Pokok dengan Pengecer tidak diatur secara khusus dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun demikian, sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat
(1) KUH Perdata, para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian
apapun, termasuk Perjanjian Pokok dengan Retailer, sepanjang tidak melanggar
hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara
Prinsipal dengan retailer sejauh ini tidak sedikit retail yang dikatakan lalai dalam
menjalankan kewajiban yang seharusnya. Apabila di kemudian hari terjadi
perbedaan pendapat tentang cara menafsirkan dan melaksanakan perjanjian ini
karena kelalaian atau kesalahan pihak kedua (Pengecer) sebagai pihak yang
diwajibkan untuk melakukan tindakan tertentu, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mediasi dan negosiasi selama
hal tersebut masih bisa dilakukan.
Putri Ulanu Wari - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Putri Ulanu Wari. (2024).PERJANJIAN KERJASAMA PRINSIPAL DENGAN RETAILER DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA JO PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERIKATAN UNTUK PENDISTRIBUSIAN BARANG OLEH DISTRIBUTOR ATAU AGEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd