Faradilla Khalish; " />
Record Detail Back

XML

PERALIHAN NASABAH BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH DI WILAYAH ACEH AKIBAT BERLAKUNYA QANUN/PERATURAN DAERAH ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH




Qanun/Peraturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga
Keuangan Syariah mengatur bahwa lembaga keuangan yang melaksanakan
kegiatan operasional di Aceh diwajibkan untuk melakukan penyesuaian paling
lambat 3 tahun sejak Qanun/Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah
diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Januari 2019. Mengingat pada tahun 2022 Bank
Konvensional sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan operasional di
Aceh, maka semua nasabah simpanan dan nasabah pinjaman akan dialihkan secara
bertahap ke Bank Syariah. Pada Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan
Syariah tidak terdapat aturan dan ketentuan mengenai mekanisme serta tata cara
peralihan nasabah dr Lembaga Jasa Keuangan Non Syariah ke Lembaga Keuangan
berbasis Syariah, oleh karena itu diperlukan penelitian atas implementasi peraturan
daerah tersebut, mengenai dokumen-dokumen (perjanjian) peralihan nasabah
khususnya nasabah simpanan dan perlindungan hukum nasabah atas implementasi
Qanun/Peraturan Daerah Lembaga Keuangan Syariah.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa
hukum positif khususnya di bidang hukum perdata, uraian sistematis mengenai
fakta dan permasalahan yang diteliti sekaligus menganalisis peraturan perundang-
undangan terkait Peralihan Nasabah penyimpan Bank Konvensional ke Bank
Syariah Karena Penutupan Bank Konvensional di Wilayah Aceh Akibat
Berlakunya Qanun/aturan Daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga
Keuangan Syariah.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa peralihan Nasabah Penyimpan
Bank Konvensional ke Bank Syariah berdasarkan adanya persetujuan nasabah
dengan adanya dokumen-dokumen tertulis yang ditandatangani oleh nasabah.
Ketentuan Qanun/Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah belum
menjamin perlindungan hukum bagi nasabah sepenuhnya dan secara komprehensif
dalam rangka implementasi Qanun/Peraturan Daerah Aceh tersebut, meskipun
peralihan nasabah didasarkan kepada persetujuan nasabah untuk setiap tindakan
yang dilakukan oleh bank dalam rangka peralihan nasabah telah memenuhi salah
satu unsur dalam ketentuan POJK dan KUH Perdata namun ketentuan mengenai
tata cara pengalihan nasabah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah belum diatur
dalam Qanun/Peraturan Daerah Aceh Lembaga Keuangan Syariah.
Faradilla Khalish - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Faradilla Khalish. (2024).PERALIHAN NASABAH BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH DI WILAYAH ACEH AKIBAT BERLAKUNYA QANUN/PERATURAN DAERAH ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd