Record Detail Back
TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS REPOST CONTENT PADA MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Hak cipta merupakan hak spesial yang diberikan kepada seseorang ketikamenciptakan suatu karya, maupun barang yang secara otomatis timbul setelahsuatu ciptaannya terwujud dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hakcipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya dan apabilaada orang lain yang menggandakan, mendistribusikan, atau mengaransemen ulangciptaannya, maka wajib untuk memiliki izin terlebih dahulu dari pemilik hak
cipta. Meskipun telah termuat jelas ketentuan pada UU No. 28 Tahun 2014,
fenomena repost konten pada media sosial masih kerap terjadi. Bahkan aktivitasitu telah menjadi hal yang biasa terjadi tanpa ada pertimbangan kepentinganpemilik konten Karya itu, sehingga penulisan mempunyai tujuan Untukmengetahui dan menganalisis tentang tanggung jawab perdata atas pelaku
pelanggaran hak cipta apabila pencipta merasa dirugikan karena adanyapelanggaran hak cipta atas tindakan Repost Content di media sosial. Dan Gunamengetahui dan menganalisis mengenai upaya yang bisa diambil pemegang hakcipta jika terjadi sengketa pelanggaran hak cipta, pada hal ini mengkaji upayayang dapat dilakukan dan bisa diterapkan pada hal terjadi sengketa berbentuk
Repost Content pada media sosial.
Dalam pembuatan atau penulisan studi ini metode yang dipergunakanmerupakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan
peraturan perrundangundangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual(Konseptual Approach). Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber
data primer dan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut diperoleh melaluialat pengumpul data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptaduplikasi foto produk tanpa izin di media sosial secara hukum dapat dikenai
pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 9 Ayat (3). Dalam konteks ini,
Upaya yang dapat dilakukan pemegang hak cipta memiliki berbagai strategi yang
dapat diambil. Secara pidana, mereka dapat melaporkan pelanggaran hak ciptadan penipuan kepada pihak berwajib, sementara opsi perdata memungkinkanmereka untuk mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian
yang diderita. Selain itu, upaya non-litigasi seperti permintaan penghapusankonten melalui platform media sosial dan perundingan langsung dengan pelaku
juga merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan. Dengan mengambil
langkah-langkah ini, pemegang hak cipta dapat menjaga integritas karyanya,
memastikan penghormatan terhadap hak cipta, dan memberikan pesan penting
tentang pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak kreatif di eradigital.
Abdurahman Mutaqien - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Abdurahman Mutaqien. (2024).TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU
PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS REPOST CONTENT
PADA MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd