<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3756">
<titleInfo>
<title>TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU
PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS REPOST CONTENT 
PADA MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 
TENTANG HAK CIPTA</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Abdurahman Mutaqien</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Hak cipta merupakan hak spesial yang diberikan kepada seseorang ketikamenciptakan suatu karya, maupun barang yang secara otomatis timbul setelahsuatu ciptaannya terwujud dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hakcipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya dan apabilaada orang lain yang menggandakan, mendistribusikan, atau mengaransemen ulangciptaannya, maka wajib untuk memiliki izin terlebih dahulu dari pemilik hak
cipta. Meskipun telah termuat jelas ketentuan pada UU No. 28 Tahun 2014,
fenomena repost  konten pada media sosial masih kerap terjadi. Bahkan aktivitasitu telah menjadi hal yang biasa terjadi tanpa ada pertimbangan kepentinganpemilik konten Karya itu, sehingga penulisan mempunyai tujuan Untukmengetahui dan menganalisis tentang tanggung jawab perdata atas pelaku
pelanggaran hak cipta apabila pencipta merasa dirugikan karena adanyapelanggaran hak cipta atas tindakan Repost Content  di media sosial. Dan Gunamengetahui dan menganalisis mengenai upaya yang bisa diambil pemegang hakcipta jika terjadi sengketa pelanggaran hak cipta, pada hal ini mengkaji upayayang dapat dilakukan dan bisa diterapkan pada hal terjadi sengketa berbentuk
Repost Content  pada media sosial.  
Dalam pembuatan atau penulisan studi ini metode yang dipergunakanmerupakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan
peraturan perrundangundangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual(Konseptual Approach). Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber
data primer dan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut diperoleh melaluialat pengumpul data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif 
Berdasarkan hasil penelitian tersebut Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptaduplikasi foto produk tanpa izin di media sosial secara hukum dapat dikenai
pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 9 Ayat (3). Dalam konteks ini,
Upaya yang dapat dilakukan pemegang hak cipta memiliki berbagai strategi yang
dapat diambil. Secara pidana, mereka dapat melaporkan pelanggaran hak ciptadan penipuan kepada pihak berwajib, sementara opsi perdata memungkinkanmereka untuk mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian
yang diderita. Selain itu, upaya non-litigasi seperti permintaan penghapusankonten melalui platform media sosial dan perundingan langsung dengan pelaku
juga merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan. Dengan mengambil
langkah-langkah ini, pemegang hak cipta dapat menjaga integritas karyanya,
memastikan penghormatan terhadap hak cipta, dan memberikan pesan penting
tentang pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak kreatif di eradigital.</note>
<subject authority=""><topic>TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 20071</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="24342" url="" path="/Cover Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24343" url="" path="/Abstrak Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24344" url="" path="/Lembar Pengesahan Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">LEMBAR PENGESAHAN</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24345" url="" path="/Daftar Isi Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR ISI</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24346" url="" path="/1.Bab I Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24347" url="" path="/2.Bab II Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24350" url="" path="/5.Bab V Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="24351" url="" path="/Daftar Pustaka Abdurahman Mutaqien.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>Cover_Abdurahman_Mutaqien.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3756</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-12 10:31:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-12 10:31:28</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>