Santi Siti Sakinah; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Penyalahgunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri merupakan salah satu
permasalahan pokok yang sering di hadapi oleh negara Indonesia. Penyalahgunaan
narkotika yang terjadi di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius karena
dapat merusak dan mengancam berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara. Sistem peradilan pidana mengatur mengenai kewenangan lembaga
pemerintah dan penegak hukum dalam memberikan rehabilitasi kepada
penyalahguna narkotika. Rehabilitasi merupakan proses kegiatan penyembuhan
dan pengobatan bagi penyalahguna narkotika agar sembuh dari ketergantungan
narkotika. Peraturan mengenai rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan pedoman bagi lembaga pemerintah dan
penegak hukum agar menyadari pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna
narkotika. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji
dan menganalisis prosedur pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahguna
narkotika bagi diri sendiri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta
mengkaji dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan agar pelaksanaan
rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dapat berjalan efektif.
Penulisan skripsi ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan
menganalisis aturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis
dan dilakukan melalui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi dokumen berupa Putusan No. 77/Pid.Sus/2022/PN Slr. dan Putusan
No. 105/Pid.Sus/2022/PN Mgt. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif
yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat.
Prosedur pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dalam
sistem peradilan pidana, kenyataannya masih terdapat perbedaan dalam
pelaksanaannya. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi memiliki
peraturan tersediri dimana ada beberapa aturan yang mengalami tumpang tindih
kewenangan pihak satu dengan pihak yang lainnya serta ketidaktahuan masyarakat
dalam melaporkan diri kepihak IPWL. Hal ini mengakibatkan penyalahguna
narkotika tidak diberikan sanksi rehabilitasi, dimana rehabilitasi merupakan hak
dari penyalahguna narkotika yang tergolong kategori pengguna sekaligus korban
dan bukan pengedar atau bandar narkotika. Upaya yang harus ditingkatkan agar
pemberian sanksi rehabilitasi menjadi lebih efektif yaitu dengan pembuatan aturan
yang pasti bagi lembaga pemerintah dan penegak hukum agar tidak terjadi tumpang
tindih kewenangan dalam memberikan rehabilitasi, memperbaiki pola pikir
penegak hukum agar lebih mengedepankan rehabilitasi daripada sanksi pidana
penjara, penambahan sarana dan fasilitas rehabilitasi yang memadai serta
diperlukan kesadaran masyarakat atau penyalahguna narkotika agar melaporkan
diri ke pihak IPWL.
Santi Siti Sakinah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Santi Siti Sakinah. (2024).PENERAPAN SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd