Record Detail Back
PENERAPAN SANKSI PIDANA PEMBERATAN TERHADAP TENTARA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA MILITER JUNCTO KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA
Amoral military sentencing marak terjadi di masyarakat, dimulai dengan
letupan oknum dan modus penipuan yang mengatasnamakan anggota TNI untuk
menarik hati wanita- wanita, oknum dan modus operandi yang dijalankan dominan
melalui perantara wanita , dan tujuannya aadlah untuk mencapai kepuasan hasrat
manusia. Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 hingga Pasal 285
KUHP merupakan benteng dari runtuhnya norma agama, norma hati nurani, dan
norma sosial, hasrat birahi memiliki karakter sangat privat, individual, dan tidak serta
merta dapat di tonjolkan di depan umum, sehingga perbuatan asusila yang dilakukan
oleh anggota TNI banyak yang terendap dan senyap, tidak diketahui oleh masyarakat,
sehingga aturan pidana kesusilaan memerlukan dukungan norma sosial yang adadi
lingkungan TNI dan masyarakat, sein dan sollen diatas membawa penelitian ini ,
untuk membatasi permaslahan apa yang terjadi dalam praktik dan hubungan hukum
yang mengatur, identifikasi masalah yang akan dikaji adalah Penerapan-sanksipidana-pemberatan-
terhadap-anggota-TNI- Pelaku-Tindak-Pidana Kesusilaan
Menurut KUHPM Juncto KUHP dan Bentuk upaya Hukum Anggota TNI dari
Dakwaan Pemberatan tindak pidana kesusilaan Menurut KUHPM Juncto KUHP
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian empiris Karya ilmiah ini
merupakan penelitian hukum berdasarkan pengalaman peneliti sebagai tim advokasi
bagi para terlapor hingga termohon kasasi dalam perkara tindakan amoral oknum
anggota TNI.. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis
dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat
Penerapan-sanksi-Pidana Pemberatan Terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak
Pidana Kesusilaan menggunakan Pasal 281 yang merupakan pasal sapu jagat untuk
tindakan amoral / asusila di muka umum juncto sanksi pemberatan, namun penerapan
pemberatan tidak serta merta dapat selalu diterapkan, karena hakim untuk menggali
nilai-nilai ter
diri dari keseimbangan sosial, citra TNI, serta dampak yang ditimpulkan
akibat dari adanya perbuatan atau tindak pidana kesusilaan tersebut, tidak selalu
selalu melakukan upaya hukum kasasi di peradilan militer, namun upaya mediasi
dengan diri korban sebagai pihak yang telah kehilangan hak-haknya sebagai keluarga
besar tentara dan atau sipil, upaya penyelesaian perkara diluar pidana adalah misalkan
dengan cara menikahi korban dan atau mengganti kerugian merupakan upaya yang
sanagt effektif untuk dilakukan.
APA Citation
RUSJANA. (2023).PENERAPAN SANKSI PIDANA PEMBERATAN TERHADAP TENTARA
PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PIDANA MILITER JUNCTO KITAB UNDANGUNDANG
HUKUM
PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd