Ismawanti Ressa; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK IMPOR LATIAO YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL


Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia, Kemajuan
teknologi saat ini membuat persaingan antara pelaku usaha salah satunya di e-
commerce begitu pesat kemajuannya. Persaingan antar pelaku usaha semakin sulit,
dalam hal ini pelaku usaha berlomba-lomba menarik konsumen agar produknya
laris. Disamping itu sertifikasi kehalalan produk menjadi perhatian dalam
memberikan perlindungan konsumen terutama bagi umat muslim diseluruh dunia.
Negara Indonesia merupakan salah satu mayoritas penduduk muslim terbesar
didunia. Meningkatnya kebutuhan konsumen pada makanan impor murah terlebih
lagi cemilan dari produk China yang rasanya pas di lidah orang Indonesia.
Banyaknya yang memviralkan produk produk impor ini dan dijual dengan harga
murah. Sehingga mengakibatkan banyak pelaku usaha mempromosikan makanan
yang belum tentu jelas kehalalannya, dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi
halal. Ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH
terhadap produk makanan tersebut.
Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: perlindungan
konsumen terhadap produk makanan impor yang tidak bersertifikat halal dan upaya
BPJPH dalam peredaran makanan impor latiao yang tidak bersertifikat halal di ecommerce.
Penelitian
ini
menggunakan
metode
pendekatan
yuridis
normatif
yaitu

penelitian

yang dilakukan dengan menggunakan sumber data sekunder sebagai
dasar untuk diteliti dengan cara pencarian megenai perundang- undangan, teori
hukum, pendapat sarjana hukum yang sudah terkemuka, dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti lalu ditarik kesimpulan mengenai
permasalahan yang akan diperuntukan untuk mengkaji data tersebut. Sedangkan
teknik analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu berdasarkan undangundang
yang
satu
tidak
boleh
bertentangan
dengan
undang-
undang
lain.

Hasil peneltian ini adalah pelaku usaha wajib memberikan informasi yang
benar atas suatu produk yang mereka jual. Pelaku usaha wajib menguji kehalalan
produk makanan terlebih dahulu ke LPH. Jika produk non halal diberi keterangan
pada produk tersebut. Importir Wu La Ma Latiao dalam hal ini melakukan
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil.
Seharusnya Sertifikasi pada produk di e-commerce diperketat kembali
pengawasannya dalam rangka upaya pengawasan pemerintah dalam upaya
perlindungan hak konsumen muslim.
Ismawanti Ressa - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ismawanti Ressa. (2024).PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK IMPOR LATIAO YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd